Bawaslu Halbar Minta KPUD Tak Lantik Anggota PPK Terpilih Diduga Titipan

0
569
Koordinator Divisi HPP Aknosius Datang, S.Pd/Foto : Ist
“Membuat Bawaslu Halbar segera mengambil langka cepat dan sudah memerintahkan kepada Panwascam di delapan kecamatan untuk melakukan penelusuran di masing-masing kecamatan. Dan jika terbukti, maka kami (Bawaslu Halbar-red) akan merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Halmahera Barat untuk tidak dilantik menjadi anggota PPK di kecamatan tersebut, “

Halbar/Malut, Lapan6Online : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara akan melakukan investigasi pada pengumuman KPUD Kabupaten Halmahera Barat, terkait dengan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK, pada pemilihan bupati dan wakil bupati di delapan kecamatan Kabupaten Halmahera Barat.

Setelah mencermati beberapa hari terakhir pasca pengumuman KPUD Kabupaten Halmahera Barat, sejumlah pemberitaan media massa, cetak maupun online, terkait dengan adanya peserta calon anggota PPK yang tidak berdomisili di Kecamatan Sahu, tetapi dugaan mencatut alamat Kecamatan Sahu dan ternyata lolos pada lima besar.

Peserta tersebut adalah Jainudin Arif, diduga mencatut alamat Desa Lako Akediri dan Saiful Ramli, diduga mencatut alamat Desa RTB, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi HPP (Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran,red) Aknosius Datang, S.Pd atau yang sering disapa Ongky, via WhastAppnya, pada Selasa (18/2/2020).

Menurut Ongky,”Sejauh ini belum ada yang mengadukan hal tersebut, sementara dari kami (Bawaslu halbar-red) akan melakukan investigasi terhadap informasi yang diberitakan oleh sejumlah media cetak maupun online itu, “ ucapnya.

Lanjut dia, “Bau aroma yang tidak sedap ini, membuat Bawaslu Halbar segera mengambil langka cepat dan sudah memerintahkan kepada Panwascam di delapan kecamatan untuk melakukan penelusuran di masing-masing kecamatan. Dan jika terbukti, maka kami (Bawaslu Halbar-red) akan merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Halmahera Barat untuk tidak dilantik menjadi anggota PPK di kecamatan tersebut, “ tandasnya.

Dia menambahkan, “Sesuai PKPU 36 Tahun 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat membuka layanan Informasi dan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya. (Ota)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini