Bawaslu Jangan Arogan, Hormati Hak Imunitas Anggota DPR RI

0
45
“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas Anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI,”

Oleh : Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Jakarta – Lapan6Online : Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan terkait acara Munajat 212 patut disesalkan.

Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945, karena orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas Anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI. Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidak-pahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar.

Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi dan Apabila sikap Bawaslu masih berlanjut maka kami saran kan agar Anggota DPR tersebut melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) , ini bukan hanya semata persoalan fadlizon atau zulhas tetapi ini sudah tentang Marwah, martabat dan kehormatan Anggota DPR yang diatur oleh Undang Undang. (*)

Editor : Red/Lapan6Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini