”Warga tidak dapat memiliki tanah tersebut, hal ini dikarenakan bukti surat tanah yang di miliki Tuan Tanah adalah Sertipikat Hak Milik (SHM,red),”
Jakarta | Lapan6Online : Bing Slamet, Lurah Pinangsia, Jakarta Barat memberikan kebebasan kepada seluruh warganya yang ingin membangun tanpa harus mengurus perizinan seperti IMB.
Bing Slamet beralasan karena tanah yang berada di wilayahnya hampir seluruhnya masih milik Tuan Tanah bahkan menurut Lurah Slamet,”Warga tidak dapat memiliki tanah tersebut, hal ini dikarenakan bukti surat tanah yang di miliki Tuan Tanah adalah Sertipikat Hak Milik (SHM,red),” terang Lurah, pada Jumat (20/06/2020).
Sementara berdasarkan informasi yang di dapat awak media terhadap penjelasan dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan bahwa,”Status tanah itu dapat di miliki, asalkan adanya ikatan jual beli terlebih dahulu antara si Pembeli dan Pemilik Sertifikat,” terang Slamet saat dihubungi redaksi pada Kamis (02/07/2020).
Hal tersebut yang disampaikan BPN, dijadikan dasar oleh Lurah saat dikonfirmasi awak media Lapan6online.com pada Jumat (20/06/2020) terkait adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayahnya.
Seperti halnya bangunan yang berada di jalan Pinangsia I yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan pemilik rumah memberi pesan kepada para pekerjanya agar mengarahkan setiap yang datang untuk menemui Lurah, karena menurutnya Pemilik sudah berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Saat ditemui awak media, Lurah Pinangsia Bing Slamet mengakui jika pemilik hanya bantu untuk ZIS (Zakat, Infak dan Sodaqoh) nya saja dan tidak memback-up bangunan tersebut.
“Dia bantu ZIS aja ke saya udah,” kata Lurah Bing Slamet.
Menurutnya wilayahnya hanya ingin tertata dengan baik dan bersih. “Kalau ada rezeki ya silahkan aja bangun kalau terkait masalah izin pasti tidak keluar yang penting itu wilayah tertata, ” ujar Lurah Bing Slamet.
Sedangkan jika menilik dari dasar peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, tentang Kelurahan seperti yang termaktup dalam Permen dibawah ini :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2005
TENTANG
KELURAHAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:
a.pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.pemberdayaan masyarakat;
c.pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan
Jadi di situ jelas bahwa tidak ada kewenangan Lurah untuk mencampuri kegiatan Bangunan Rumah tinggal yang ada di wilayahnya apalagi merestui kegiatan pembangunan dapat berjalan tanpa harus mengurus IMB. (R.ONE)