Bejat & Biadab Ayah Asal Jepara Ini!! Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

0
14
Tersangka S (membelakangi lensa) saat gelar perkara di Polres Jepara. (Foto Humas POlres Jepara)

HUKUM | KRIMINAL | PERISTIWA

“Korban saat itu dicabuli ayah kandungnya dengan disertai ancaman dan kondisi rumah saat itu sedang sepi. Saat terjadi pencabulan, ibu korban sedang bekerja sehingga korban hanya bisa pasrah menerima perlakukan dari ayah kandungnya,”

Lapan6OnlineJaTeng | Jepara : Lelaki dengan inisial S (35) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah diriingkus jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri, korban adalah AS (12). Ulah biadab sang ayah kandung itu nekat dilakukannya terhadap anaknya sendiri pada Jumat (29/10/2022) di rumah tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasat Reskrim, AKP M Fahrur Rozi mengatakan, bahwa ulah biadab itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri saat korban dalam keadaan sakit. Korban saat itu dicabuli ayah kandungnya dengan disertai ancaman dan kondisi rumah saat itu sedang sepi. Saat terjadi pencabulan, ibu korban sedang bekerja sehingga korban hanya bisa pasrah menerima perlakukan dari ayah kandungnya.

“Diduga, tersangka mencabuli anaknya sendiri karena pengaruh obat kuat atau pil. Kini, tersangka yang sempat kabur yang akhirnya diringkus petugas Reskrim mendekam di tahanan Polres Jepar. Tersangka nekat mencabuli korban secara paksa dan dengan ancaman yang dilakukannya siang hari saat rumah sepi, karena ibu korban sedang bekerja,” jelas AKP M Fahrus Rozi kepada wartawan di Jepara, pada Senin (04/04/2022).

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar cerita sang anak, ibu kandungnya langsung jengkel dan lanjut dengan melaporkan suaminya ke Polres Jepara. Tersangka berhasil diringkus petgas pada Senin (28/03/2022) lalu oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (*Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini