“Sejumlah kendaraan bermotor baik roda dua roda empat dan mobil besar antar negara sekalipun di suruh berhenti untuk disuruh menunjukkan surat surat kelengkapan kendaraan beserta SIM supirnya,”
Sanggau/Kalbar, Lapan6Online : Razia gabungan kendaraan bermotor (Kepolisian, BPKPD, DLLAJ) Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat di Tugu Simpang Tiga balaikarangan, pada Selasa, 30/07/2019.
Razia tersebut di laksanakan oleh dari anggota Lalu Lintas Polres Sanggau 12 personil yang dipimpin oleh H.Manurung, Kaurnip Lalulintas Sanggau. Sejumlah kendaraan bermotor baik roda dua roda empat dan mobil besar antar negara sekalipun di suruh berhenti untuk disuruh menunjukkan surat surat kelengkapan kendaraan beserta SIM supirnya.
Sementara itu, dari BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah,red) Kabupaten Sanggau berjumlah 6 personel dipimpin oleh Hendrikus H. Sedangkan dari DLLAJ Sekayam berjumlah 2 Personil, dan pihak Jasa Raharja 1 personel.
Diantara pengendara yang terkena razia banyak yang tidak bawa SIM, pajak kendaraan bermotor mati, tidak memakai helm.
Menurut Kepala BPKPD Kabupaten Sanggau Hendrikus H yang terkena razia, karena mati pajak kendaraan bermotornya diarahkan untuk mengurus bayar pajaknya langsung ditempat karena disediakan tempat bayar pajak langsung.
Untuk pengendara yang mati SIM, tidak ada SIM dan tidak pakai Helm diberikan surat tilang disuruh bayar secara manual dikarenakan secara online sedang bermasalah yang tidak mau bayar tilang ditempat dipersilahkan mengikuti sidang pada tanggal yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan tersebut, pesan dari Kaurpin Lalu Lintas Polres Sanggau H.Manurung, dimohon kepada masyarakat Kabupaten Sanggau umumnya Sekayam khususnya dengan sering diadakan razia seperti ini semoga mereka semakin sadar akan tertib lalu lintas dan supaya jika mengendarai kendaraan bermotor untuk bisa melengkapi surat-suratnya. Saepul Lapan6Online Kalbar