“Sepertinya Ak tak pernah tersentuh hukum dalam kegiatannya yang notabene dapat berdampak pada kerusakan lingkungan semakin tak terkendali. Bahkan Ak diduga turut berperan pada aktivitas PETI di Kabupaten Sintang,”
Melawi | Lapan6OnlineKalBar : Forum Wartawan & LSM (FW-LSM) Kalbar Korwil Kabupaten Melawi Kalbar melakukan investigasi terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Usut punya usut, terungkap dugaan munculnya aktor pemodal diduga berinisial Ak.
Wan Daly Suwandi, Sekjen FW-LSM Kalbar melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (21/10/2020) malam menjelaskan bahwa,“Selama ini santer dikabarkan Ak yang berada di belakang layar dan memberikan suntikan modal kepada para penambang ilegal di Kabupaten Melawi. Makanya kami mencoba melakukan investigasi dengan cara mendatangi ke lokasi PETI,” ujarnya.
Hasil investigasi gabungan awak media dibawah naungan FW-LSM Kalbar selama hampir tiga hari melakukan observasi lapangan dan mengumpulkan bahan keterangan.
“Dari beberapa pekerja tambang diperoleh keterangan bahwa mereka menjual hasil tambangnya kepada Ak dan Ak sekaligus berperan sebagai orang yang memberikan suntikan modal,” papar Wan Daly Suwandi.
Wan menjelaskan aktivitas PETI di Melawi sudah berlangsung belasan tahun hingga saat ini masih beroperasi.
“Sangat mengherankan, sepertinya Ak tak pernah tersentuh hukum dalam kegiatannya yang notabene dapat berdampak pada kerusakan lingkungan semakin tak terkendali. Bahkan Ak diduga turut berperan pada aktivitas PETI di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Mengenai lokasi PETI, cukup banyak tersebar. Namun lokasi yang paling ramai terjadi aktivitas PETI berada di Kecamatan Manukung, dan Kecamatan Tanah Pinoh (Kotabaru). Selain itu, di alur Sungai Kapuas Hulu Nanga Tayan yang jaraknya lumayan jauh dari ibukota kabupaten lantaran harus menggunakan speedboat.
Salah seorang penambang yang mengaku bernama Tam saat ditemui Tim Investigasi di lokasi PETI di Manukung menjelaskan hasil tambangnya dijual kepada Ak dikarenakan para pekerja PETI dibiayai oleh Ak.
Kondisi ini membuat para penambang tidak dapat menjual emas kepada pihak lain. “Kegiatan PETI terbesar di Kecamatan Manukung sekitar ratusan set peralatan dompeng dengan jumlah tenaga kerja mencapai ratusan orang,” ujarnya.
Ditambahkannya sudah hampir delapan bulan ini memang tidak pernah ada razia PETI yang dilakukan aparat. Terakhir kali pernah dilakukan Polres Melawi yang merazia di Sungai Melawi, Dusun Semadin, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh.
Dalam operasi tersebut, para pelaku banyak yang kabur dengan cara menyelam ke Sungai, kemudian masuk hutan. Razia dilanjutkan ke arah Lanting.
Menurutnya selama ini razia yang dilakukan baru sebatas menindak para pekerjanya saja dan tidak menyentuh kepada pemodal. Padahal jika serius ditangani, pemodalnya bisa diproses berdasarkan keterangan dari para pekerjanya tersebut. Dengan demikian jaringan kerusakan lingkungan bisa dihentikan.
“FW-LSM Kalbar mengharapkan adanya penindakan yang serius pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan, tanpa Ijin Pertambangan Rakyat, atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Aturannya kan sudah jelas dalam Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Zaenudin.
Wan menambahkan bahwa, “Upaya kami melakukan konfirmasi pihak terkait PETI tersebut dilakukan antara lain kepada Ak yang dimintai konfirmasi sekaligus permintaan keterangan di toko Selama Indah miliknya beralamat di Jalan Mawar Melawi. Namun Ak menolak untuk memberikan pernyataan mengenai hal itu,” tambah Wan.
Di tempat terpisah, Tim Investigasi gabungan juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Melawi. Salah seorang Perwira polisi di lingkungan Polres Melawi enggan disebutkan namanya saat diminta keterangannya. “Silahkan saja diberitakan selama itu fakta,” ungkapnya. IPL