“Bukanlah untuk mengekang atau membatasi interaksi, berkumpul atau berorganisasi tetapi sebagai langkah antisipasi dampak buruk free sex yang merajalela dalam bentuk kemaksiatan yang nyata,”
Oleh : Rantika Nur Asyifa
Lapan6Online : Meskipun aparat hukum dan pihak kepolisian telah menindak dengan berulang kali menggerebek bahkan menyeret pelaku ke meja hijau serta memvonis kurungan penjara, fenomena usaha aborsi masih meresahkan masyarakat Indonesia.
Sungguh sangat memprihatinkan kondisi yang terjadi di negeri ini. Untuk mengatasi permasalahan aborsi ilegal ini, secara terang-terangan Menkes seperti dikutip merdeka.com, (21./2/2020) menyarankan praktik aborsi yang aman bagi kesehatan serta alasan lain seakan aborsi merupakan hal yang sah danlegal.
Sungguh kebinasaan bagi negeri ini, jika aborsi diberi ruanh dan dilegalkan oleh pemerintah.
Apapun alasannya, aborsi tetaplah tidak dibenarkan. Hal ini tidak saja merampas hak anak untuk hidup tetapi juga pelanggaran terhadap Syariat Islam. Jika pemerintah melegalkan aborsi di negeri ini, maka sama saja dengan mempersilahkan perilaku zina dan membunuh janin yang tidak berdosa secara massal.
Dilansir dari merdeka.com (21/2/2019), Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pristasari menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan layanan berupa aborsi aman yang disahkan dan diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dalam laman yang sama, Kirana menyatakan, perlu proses, karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta. Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit pendidikan, sudah ada tim khusus untuk melakukan aborsi aman terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikologi dan psikiater.
Berbeda dengan Kirana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa meskipun undang-undang memberikan pengecualian dalam beberapa hal, namun aborsi merupakan salah satu pelanggaran hak anak.
Pribudiarta mengatakan, menurut undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan definisi anak sejak dalam kandungan. Aborsi, apapun alasannya merupakan pelanggaran hak anak.
Layanan aborsi aman ini, diklaim akan menyelamatkan nyawa perempuan, karena aborsi yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan nyawa. Klaim ini diperkuat data bahwa di Indonesia setiap tahun terjadi 2,3 juta aborsi dan 30 % diantaranya dilakukan oleh para remaja. Berdasarkan data tersebut, jelaslah bahwa aborsi masih menjadi masalah serius negeri ini.
Layanan aborsi aman dapat menjadi faktor pendorong gencarnya kebebasan di tengah remaja. Apalagi dunia global senantiasa mengkampanyekan hak asasi perempuan, termasuk di dalamnya hak reproduksi dan seksual. Bahkan atas nama hak seksual, ada ruang yang diberikan bagi remaja yang aktif secara seksual dengan memberi akses terbuka terhadap kontrasepsi dan aborsi aman ini.
Namun, betulkah aborsi aman adalah solusi untuk permasalahan yang terjadi ?
Merebaknya kasus kehamilan tak diinginkan (KTD) akibat perkosaan yang berujung aborsi adalah dampak dari rusaknya moral masyarakat saat ini.
Pergaulan bebas terjadi di setiap sudut kota dan0 daerah. Lemahnya system hukum kepada pelaku maksiat dan kejahatan sama sekali tak memberikan efek jera.
Hal ini sangat kontras dengan Islam yang apik dan lengkap mengatur pergaulan antaranusia terutama dengan lawan jenis. Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjerumus pada khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan) apalagi zina.
Aturan dalam Islam ini, bukanlah untuk mengekang atau membatasi interaksi, berkumpul atau berorganisasi tetapi sebagai langkah antisipasi dampak buruk free sex yang merajalela dalam bentuk kemaksiatan yang nyata.
Sekularisme yang telah tertanam dan berlangsung di dunia termasuk di Indonesia, selama hampir satu abad ternyata tidak mampu memberikan solusi dalam persoalan ini.
Pemerintah harus mencari alternatif aturan baru yang dapat memberi solusi terhadap persoalan ini mulai dari hal hal normatif berupa pendidikan moral dan keimanan kepada setiap individu hingga sanksi hukum yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan aborsi yang menyimpang tersebut.
Aturan normatif yang dimaksud dapat mengacu kepada ajaran Islam sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru yang berdampak panjang. Karena aturan yang ada di dalam Islam, datangnya bukanlah dari manusia melainkan dari Pencipta manusia, yang sudah jelas dan sangat mengetahui apa yang terbaik untuk makhluk-Nya.Wallahu a’lam. GF/RIN/Lapan6 Group
* Penulis adalah seorang guru