Berkah Ramadhan, 11 Bulan Penugasan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Telah Terima 83 Pucuk Senpi Illegal dari Warga Perbatasan

0
21

Lapan6OnlineKALBAR | Entikong | Sanggau : Berkah Bulan Suci Ramadhan, Memasuki 11 (sebelas) bulan operasi penugasan di perbatasan Rl-Malaysia wilayah sektor barat kalimantan barat yang berbatasan dengan serawak malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha telah menerima penyerahan secara sukarela sebanyak 83 (delapan puluh tiga) pucuk senjata api illegal atau senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam.

Dalam waktu yang bersamaan ditempat yang berbeda ada 3 (tiga) Pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang mendapat penyerahan senpi rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan, yaitu Pos Panga, Pos Kumba Semunying dan Pos Gunung Anggas.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Kamis,(6/04/2023).

Dansatgas mengatakan,”Prajuritnya terus bekerja keras dalam mengamankan perbatasan wilayah Indonesia sektor barat Kalimantan barat yang berbatasan langsung dengan wilayah serawak malaysia. memasuki 11 (sebelas) bulan penugasan atau tugas operasi diwilayah perbatasan, prajurit satgas pamtas yonif 645/Gardatama Yudha sudah berhasil mengamankan atau menerima penyerahan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) pucuk senjata rakitan jenis Lantak, Bomen dan Rira meriam hasil dari penyerahan secara sukarela dari warga perbatasan,” jelas Dansatgas.

Masih menurut Dansatgas bahwa,”Kami berkomitmen dan memastikan akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap penugasan operasi diwilayah perbatasan ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa terjadi lantaran karena kerja keras dari anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty serta terjalinnya komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat di perbatasan,” ujarnya.

“Bahwa berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 telah diatur jelas aturan dan sanksinya dari aturan tersebut, Adapun salah satu bunyi pasal dalam undang-undang tersebut adalah “setiap orang dilarang menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

“Melalui komunikasi yang baik dan kegiatan pembinaan teritorial (binter) dengan warga perbatasan, sehingga warga masyarakat perbatasan menjadi sadar hukum, semakin dekat dan percaya terhadap prajurit TNI yang dalam hal ini Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sehingga dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan itu tanpa ada paksaan dari prajurit Satgas Pamtas, ini menjadi suatu bukti dari kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat perbatasan yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial Komunikasi Sosial (Komsos) maupun pemberian pelayanan Kesehatan gratis kerumah-rumah atau door to door yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY,” terangnya.

Diakhir rilisnya Dansatgas mengatakan,”Penyerahkan senjata api illegal secara sukarela tersebut merupakan keberhasilan kinerja anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, selain itu juga meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahayanya kepemilikan senjata api secara illegal dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di wilayah Perbatasan serta tentunya peran aktif komunikasi sosial anggota seluruh jajaran pos-pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha,” pungkas Dansatgas. (*Saepul/Red)

*Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty