“Setelah adanya SPDP, itu merupakan jembatan penghubung antara penyidik dengan kepolisian untuk berkoordinasi. Prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,”
Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus prostitusi online atas nama tersangka artis cantik Vanessa Angel.
SPDP tersangka Vanessa Angel termasuk salah satu dari lima tersangka kasus prostitusi online artis dan model yang SPDPnya dikirim oleh penyidik siber crime Polda Jawa Timur.
Kelima tersangka yang ada dalam SPDP itu adalah Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, Winindia, dan Vanessa Angel.
“Setelah adanya SPDP, itu merupakan jembatan penghubung antara penyidik dengan kepolisian untuk berkoordinasi,” kata Dr Sunarta SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Seperti diketahui, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/01/2019) siang. Selain mengamankan artis Vanessa Angel, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.
Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi. Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa. Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS. Syamsuri