Besok, Partai Buruh Dan Serikat Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di DPR RI

0
16

POLITIK | NUSANTARA

“Kami akan menutut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional,”

Lapan6Online | Jakarta : Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada Jumat (11/3/2022) besok. Demikian disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui rilisnya, pada Kamis (10/3/2022).

Menurut Said Iqbal, demo tersebut akan diikuti sejumlah massa berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen yang lain. Aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol Kesehatan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Foto : Ist.

“Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” kata Said Iqbal.

Tidak hanya di Jakarta. Aksi juga dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepualuan Riau, dan sebagainya.

Dalam aksi ini, lanjutnya, ada 4 (empat) tuntutan yang akan diusung.
Pertama, menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kami akan menutut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional,” ujar Said Iqbal.

Alasan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan faktor ekonomi dinilai Said Iqbal mengada-ada. Karena faktanya, dalam pemilihan legislatif (Pileg) pada 1955 dan 1999 yang bisa berjalan sukses kendati inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI kala itu sedang anjlok.

“Jadi tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional,” jelasnya.

Tuntutan kedua, batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Partai Buruh meminta agar aturan tersebut dibatalkan. Bukan merevisi regulasi tersebut.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket,” kata Said Iqbal.

“DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket.”

Ketiga, Partai Buruh meminta pemerintah dan DPR rapat bersama untuk bersikap tegas yakni setop perang Rusia dan Ukraina. Selain karena alasan kemanusiaan, dampak perang juga dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.

Sementara itu, tuntutan terakhir adalah mendesak agar harga kebutuhan pokok dikendalikan sehingga tidak melonjak tinggi.

“Turunkan harga gas LPG dan energi lainnya, harga daging, kedelai, minyak goreng, dan harga pangan lainnya di tengah tidak adanya kenaikan upah buruh.” tegas Said Iqbal. [*GF/RIN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini