Besok, Sapari Dipanggil PTUN Jakarta, Bahas Eksekusi Badan POM?

0
132

Jakarta, Lapan6online.com : Putusan dalam perkara gugatan SK Pemberhentian Jabatan Sapari versus Kepala Badan POM Penny K. Lukito sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach Tapi proses eksekusi putusan itu, masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun begitu, Sapari, Mantan Kepala Balai Besar POM di Surabaya ini mengungkap, pada esok hari, Rabu 11 November 2020, PTUN Jakarta akan menggelar sidang eksekusi terhadap putusan perkara nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT.

“Mohon izin doa, suport dan dukungannya dalam menghadapi sidang eksekusi perkara nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT dengan objek gugatan SK Pemberhentian dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya tanggal 19 September 2018,” terang Sapari dalam keterangan resminya kepada Lapan6online di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dijelaskan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 90 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020 dengan penetapan Inkrach dari PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2020.

Sapari menjelaskan, sidang pembahasan eksekusi akan dilaksanakan pada Rabu 11 November 2020 pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Dimintai Keterangan soal Permohonan Eksekusi

Dari kutipan surat PTUN yang diberikan Sapari kepada Lapan6online disebutkan Sapari dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi yang diajukan.

Kami, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, atas perintah Pit Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,

Berdasarkan Pasal 115, 116 dan 119, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Berdasarkan Surat Permohonan dari Drs. Sapari APT Mkes. (Penggugat/Pemohon Eksekusi) tanggal 23 Oktober 2020, memanggil Drs Sapari Apt. Mkes untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Eksekui,” demikian petikan surat ralat Panggilan untuk Sapari.

Selain Sapari, juga disebutkan nama Pengacara dan Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur, SH & Rekan yang kini menjadi kuasa hukum Sapari.

Namun begitu, dari petikan surat tersebut belum diketahui apakah pihak Kepala Badan POM juga akan didengar keterangannya atau hanya menerima teknis eksekusi putusan?.

Yang pasti Sapari menjelaskan, dalam amar putusan berkekuatan hukum tetap itu ada 5 poin putusan yang harus di-eksekusi, yakni:

(1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

(2). Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

(3), Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

(4), Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

(5(, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dari 5 poin putusan itu, ada 3 poin paling krusial untuk dipatuhi Kepala Badan POM, yakni amar putusan poin 2,3 dan 4.

2 Tahun  Gaji Tak Diberikan

“kami sekeluarga menyampaikan ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan suatu bentuk penghormatan bagi kami dan keluarga yang terzholimi ini dalam mencari Keadilan dan Kebenaran demi Martabat Anak Isteri melawan kesewenang-wenangan Kepala BPOM,” kata Sapari.

“Dimana hingga November 2020 ini sudah lebih kurang 2 tahun, gaji yang menjadi hak saya tidak dibayarkan oleh Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, sehingga saya tidak bisa menafkahi Anak-Isteri.” tandasnya. (*)

(RedHug/Lapan6online)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini