HUKUM | KRIMINAL | NUSANTARA
“AP dapat langsung ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Semarang. Hubungan antra pelaku dengan korban sendiri merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah di daerah Ambarawa,”
Lapan6OnlineJaTeng | Ungaran : Gila dan Biadab…!! Satu kata yang layak diberikan kepada AP (24) warga Kecamatan Ambarawa yang nekat mencabuli ND (19) adik iparnya sendiri yang tinggal dalam satu rumah dengan pelaku, peristiwa tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bahwa akibat perbuatan biadab tersebut, AP dapat langsung ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polres Semarang. Hubungan antra pelaku dengan korban sendiri merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah di daerah Ambarawa.
“Kasus itu terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah dan pelaku malam itu belum tidur. Melihat korban, pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat itu langsung membopong korban untuk dibawa ke dalam kamar korban. Di kamar itu, pelaku langsung mencabuli korban. Korban yang tersadar berusaha melawan dengan berontak dan berteriak. Pelaku yang ketakutan langsung pergi meninggalkan korban. Namun, akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas Reskrim,” kata AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W.
Setelah ditinggal pelaku di dalam kamar, korban hanya bisa menangis dan esok harinya langsung bercerita kepada sang ibu. Selanjutnya, bersama sang ibu melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Semarang. Kini, kasus pencabulan ini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang.
“Kini, petugas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang masih melakukan pemeriksaan kepada korban maupun para saksi. Hal ini untuk melengkapi berkas. Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6)