Bocoran dari Ahmad Yani, Ketua Panja RUU HIP Anak PKI

0
500
Dr. Ahmad Yani SH MH dan Politikus PDIP, Ribka Tjiptaning. (Foto Istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Kuatnya tanda-tanda kebangkitan komunis telah disuarakan oleh banyak pihak di Indonesia. Kebangkitan komunis dilakukan dengan senyap, terukur, dan penuh perhitungan, hingga “bermain” dalam undang undang.

Namun mereka terbentur dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Oleh karena itu, TAP MPR ini menjadi target untuk dihapus. Inilah yang diduga banyak pihak terjadi pada draft Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak mencantumkan TAP keramat larangan ajaran komunisme.

Mantan anggota DPR, Dr Ahmad Yani SH MH dalam diskusi via online bertemakan “Komunisme dan Oligarki di Balik RUU Haluan Ideologi Pancasila” mengungkapkan pendapatnya soal mulusnya “penghilangan” pasal larangan ajaran komunisme itu dengan diangkatnya Politikus PDIP Ribka Tjiptaning , anak dari tokoh PKI menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

“Ketua Panja RUU HIP anak PKI, Ribka Tjiptaning,”  bocoran Ahmad Yani dalam diskusi yang digelar Sabtu (6/6/2020) dikutip Lapan6online dari situs nasional, Minggu (7/6/2020).

Ribka Tjiptaning adalah tokoh yang selama ini gencar menyuarakan komunis dan sangat bangga menjadi anak PKI. “Bisa bayangkan, berkuasa penuh dalam teknis, bisa mengontrol tim ahli, bisa masukkkan materi,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Yani, Ribka Tjiptaning mempunyai catatan buruk menghapus salah satu ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. Semua fraksi di DPR tidak ada yang menolak draf RUU HIP saat dimasukkan dalam perdebatan prolegnas.

“Ini paket hemat, naskah akademik di-outsourcing, masuk dalam draf RUU tidak ada yang menolak, anggota DPR yang membahas ini tidak dikontrol fraksi,” paparnya.

Ahmad Yani memprediksi, kemungkinan pengesahan RUU HIP akan berjalan mulus. Menurutnya, akan ada titik temu, luar dan dalam. Jika melihat konfigurasi politik yang ada, ada titik temu untuk tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dalam UU HIP.

Mantan Anggota DPR ini pun meminta umat Islam punya kekuatan politik di Indonesia. “(sebab) Umat Islam tidak mempunyai kekuatan politik kuat, akan menjadi mangsa,” tandasnya.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini