“Kasus Perancis ini dianggap sebagai kasus penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi, akibatnya di sejumlah negeri-negeri Muslim membuka suara dan mengambil tindakan pemboikotan terhadap produk-produk Prancis,”
Oleh: Halimatu Sadiah
Jakarta | Lapan6Online : Belum lama ini, pada 16 Oktober umat Muslim dihebohkan dengan peristiwa dibunuhnya Samuel Paty seorang guru di Prancis setelah membahas hasil karya Charllie Hebdo berupa karikatur Nabi Muhammad SAW yang dia anggap sebagai kebebasan berekspresi.
Padahal, menurut umat Muslim itu merupakan sebuah penghinaan terhadap ajaran Islam. Pantas saja, muridnya marah sampai membunuhnya, karena ini terkait keyakinan umat Muslim sendiri.
Prancis sebelumnya pernah melakukan kasus serupa. Lantaran Prancis ini menerapkan sistem sekularisasi, maka Prancis sangatlah mendukung hak kebebasan berekspresi kepada masyarakatnya.
Kasus Perancis ini dianggap sebagai kasus penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi, akibatnya di sejumlah negeri-negeri Muslim membuka suara dan mengambil tindakan pemboikotan terhadap produk-produk Prancis.
Seruan boikot terhadap semua produk Perancis sebagai reaksi atas sebutan kata-kata Presiden Emmanuel Macron terhadap kematian seorang guru “teroris Islam”. Macron juga mengatakan, menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai kartun bukan hal yang salah.
Padahal, mencintai Nabi itu hukumnya fardu. Allah memberikan ancaman kepada siapa saja yang cintanya kepada Rasulullah terpalingkan oleh kecintaannya kepada yang lain.
“Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan (Azab)-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (TQS At-Taubah: 24)
Lantas apakah dengan pemboikotan produk saja cukup untuk menghilangkan kasus penghinaan Islam ini? Islam yang dikabinghitamkan oleh para kafir harbi ini tidak akan henti-hentinya ditindas jika hanya sekadar pemboikotan produk saja, tetapi harus ada perisai yang mampu melindunginya dari tindak kezaliman para pembenci Islam.
Lalu bagaimana hukuman yang pantas untuk para penista Nabi SAW? Hukuman mati bagi penista Nabi SAW sangatlah pantas. Jika mencintai Rasulullah SAW merupakan kewajiban dan kebaikan yang amat luhur, maka menista (istihza’) terhadap kemuliaan beliau adalah dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 61 yang artinya: “Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.”
Allah SWT juga berfirman: “Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat serta menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan”. (TQS Al-Ahzab: 57)
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa agama Islamlah satu-satunya agama yang di ridhai-Nya. Bukankah artinya agama Islam ini adalah agama yang sempurna? Islam mengajarkan untuk saling mencintai dan menghargai ke sesama ciptaan Tuhan. Selain itu, Islam bukanlah sekadar agama ritual saja tetapi juga Islam merupakan agama sekaligus sistem yang mampu mengatur seluruh kemaslahatan umat.
Tanpa diterapkannya sistem Islam ini, umat Muslim akan terus tertindas, sebab Islam tidak memiliki perisai yaitu khilafah. Para kafir harbi akan dengan bebasnya menfitnah Islam hingga Islam hancur.
Sebagai umat Muslim sudah sepantasnya untuk membela ketika agamanya dihina. Tentu saja dengan pemboikotan produk tidak akan cukup untuk menghentikan kasus Islamophobia ini. Maka dari itu, Islam agama yang sempurna memiliki solusi bagi kemaslahatan umat manusia di dunia. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) tindakan Islamophobia atau penghinaan ini akan hilang. [*]
*Penulis Adalah Mahasiswi PNJ