Bolehkah Guru ASN Juga Aktif Menjadi Wartawan?

0
118
Ilustrasi Konflik Kepentingan Saat ASN Guru Rangkap Profesi Menjadi Wartawan

PERISTIWA

“Tetapi Inspektorat bisa.melacaknya kembali.Demikian kesaksian warga disekitar Sekolahan dimana tempat dia bekerja,sudah tahu sejak setidaknya 5 tahun kebelakang,”

Barito Timur | KALTENG | Lapan6Online : Saat ini website media terkait tidak aktif lagi di online, sejak LP3K-RI dan media Lapan6Online mempertanyakan status ASN Guru aktif diduga rangkap menjadi wartawan sudah diatas 5 tahun lebih, apakah boleh rangkap jabatan tersebut ?!.

Doc copy data hukum yang menyoal ASN merangkap menjadi Wartawan aktif.
Patut dipertimbangkan bagi Dinas terkait untuk mempertimbangkan saat ada anggota ASN merangkap jabatan Wartawan,konflik kepentingan antara kewajiban ASN dan kewajiban wartawan bertabrakan.Kualitas berita bisa tidak obyektif,sebab dia juga ASN yang memiliki kewajiban dan Kode Etik ASN.

Opini yang berkembang setahu awak media lapan6online terbagi kedalam legal opini sebagai berikut :

Pertama
ASN mutlak tidak boleh merangkap jabatan wartawan dasarnya UU ASN No 5/2014 Jo PP 53/2010 Jo PP 94/2021 Jo Peraturan DP th 2018 yang melarang ASN merangkap menjadi Wartawan.

Kedua
Legal opini boleh,karena tidak ada larangan tegas dari aturan hukum yang berlaku,opini ini cenderung bersifat teks yuridis,tidak menggunakan metode kontektual yuris sosio, efeknya aturan hanya diakui bersifat teks yuridis, dalam praktek bisa berbenturan dengan auran lain yang sederajat atau bahkan yang lebih tinggi.

Ketiga
Legal opini,ASN boleh menjadi wartawan,asal ada izin dari atasan dan atau dinas dimana tempat dia bekerja.Kendalanya pada soal jam kerja,akan kesulitan mengatur waktunya antara profesi Guru ASN dan profesi Wartawan yang waktu kerjanya bisa 24 jam full.

Potensi Melanggar Hukum Lebih Besar
NKRI Negara hukum,setiap WNI yang baik adalah yang taat hukum.Kontraversi kewajiban seorang ASN Guru dan kewajiban seorang wartawan bisa mengarah adanya perbuatan melawan hukum yang bersifat Administrasi, Perdata, bahkan Pidana atau Delik yang dapat merugikan Negara.

Misal oknum ASN tersebut membuat Administrasi palsu pada laporan administrasi kehafiran aktif mengajar.Dalam laporan Administrasi kerja,oknum ASN melaporkan full mengajar,tetapi faktanya misal hadir ngajar cuma 1-5 hari dalam satu bulan, lalu bagaimana tanggung jawab oknum ASN tersebut bila terbukti Administrasi Absensinya terbukti palsu ?!.

Itu salah sstu efek buruk ketidak jujuran seorang oknum ASN yang merangkap jabatan,terlebih sudah berjalan lama, bukan lagi bulanan tetapi sudah tahunan bahkan diduga dari informasi sekitar Sekolah tersebut oknum tersebut sudah menjadi ASN dan Wartawan cukup lama, diatas 5 tahun.

Bahkan UPT Diknas sudah 4 kali ganti, demikian Kepala Sekolah tersebut sudah berulang kali, tapi oknum Guru ASN yang juga seorang Wartawan bisa bebas hambatan lalu ada apa ?!.

Hilangkan Jejak Kewartawanan
Adalah hak oknum tersebut untuk menghapus jejak kewaftawanannya setelah LP3K-RI dan media Lapan6Online berulang kali mengingatkan. Namun oknum tersebut sulit diingatkan, kabarnya sudah diingatkan pula oleh Kepala Sekolah dan KaUPT Diknas terkait sejak lama, dan baru kali ini ada upaya memilih tetap di ASN Guru meski dengan cara yang kurang bijak.

Menghapus jejak digital mungkin bisa, tetapi Inspektorat bisa.melacaknya kembali.Demikian kesaksian warga disekitar Sekolahan dimana tempat dia bekerja,sudah tahu sejak setidaknya 5 tahun kebelakang, apakah bisa dihapus seperti jejak digital ?!.

Endingnya tentunya kembali diserahkan kepada dinas terkait untuk mengauditnya. Dalam hal ini adalah Dinas Inspektorat Kab.Barito Timur. Ada tidak aspek perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara.

Warga masyarakat secara bersama-sama menyerahkan proses Administrasinya kepada dinas terkait, publik tinggal melihat hasilnya, baik lewat media maupun pantauan publik langsung ke Inspektorat terkait, demikian. (02/13/24.Tim/Redaksi).