Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar Rp 31 M

0
155
Kantor PDAM Kota Makassar Sulsel/Foto : Net
“Kami sebagai rakyat pembayar pajak meyakini pajak kami untuk membayar semua pengelolaan uang negara yang digunakan aparatur daerah. Maka kami patut mengawasi kemana uang kami dipergunakan apakah dikelola dengan baik atau tidak,”

Makassar | SulSel | Lapan6Online : Ketua Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel), Suherman berharap laporan dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp31 miliar segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Laporan bernomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020 resmi diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, pada Senin (27/04/2020). Kini tinggal menunggu keseriusan, keberanian dan diuji nyalinya untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut.

“Sebenarnya tidak ada maksud apa-apa karena ini kasus tindak pidana korupsi maka setiap orang berhak mengawasi pengelolaan keuangan negara harus diusut dan dihukum.,” ujar Suherman kepada otonominews dan koranpagionline (Media Group Jaringan,red), pada Rabu (29/04/2020).

LB AMP Sulsel/Foto : Net

Suherman menilai ada beberapa persoalan di tubuh PDAM ini juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 lalu.

Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Walikota Makassar saat itu, Ramdhan Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

Dalam laporannya menilai ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada lima rekomendasi yang diberikan, dua diantaranya berpotensi masalah hukum.

“Yang kami laporkan di PDAM kota Makassar berdasarkan laporan BPK.yang merekomendasi kerugian uang negara. Ada dua item, pertama mengenai pembagian laba tahun 2017 sebesar kurang labih Rp8 miliar. Kedua kelebihan pembayaran uang pensiun dan santunan pegawai tahun 2018 Sebesar Rp23 M,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi BPK, lanjutnya, Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

“Total dari dua temuan BPK ini sebesar Rp31.448.367.629 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. Disini ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Temuan dan rekomendasi BPK ini, tegasnya, tentu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah.

“Kami sebagai rakyat pembayar pajak meyakini pajak kami untuk membayar semua pengelolaan uang negara yang digunakan aparatur daerah. Maka kami patut mengawasi kemana uang kami dipergunakan apakah dikelola dengan baik atau tidak. Kami menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses secara hukum secepatnya,” tuturnya.

“Perlu diketahui pengembalian kerugian uang negara itu tidak serta merta menggugurkan unsur pidana. Karena kalau sampai bebas, orang akan berlomba-lomba melakukan seperti itu jika tidak dihukum. Kami mendesak Kejati dalam hal ini penegak hukum agar mengusut secara tuntas. Panggil dan periksa semua pihak yang terkait dalam persoalan ini. Mulai dari bawah sampai atas termasuk mantan Walikota,” pungkasnya. Otn/kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini