HUKUM
“Dari km 20 hingga km 30 Desa Muara Plantau belum jelas, apakah pengaspalan juga, melihat fakta jalan tampaknya tidak mungkin. Yang memungkinkan paling pengerasan,”
Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Luar biasa oknum pelaku Galian C Illegal di km 20 blok 100 jln pemda dari Jihi sampai Desa Plantau dan bekas tampang tidak direklamasi paska tambang.
Dugaan illegal Galian C terindikasi tidak adanya hal-hal sbb ;
Pertama
Izin area tata batas galian C dari pihak Desa,baik dari Desa Muara Plantau maupun Desa Bambulung.
Kedua
Tidak adanya rekom dan retribusi maupun Surat Permohonan izin kepada pihak Kecamatan Pematang Karau.
Ketiga
Rentang wsktu yang sangat terbatas antara proses izin dengan operasional galian C nya.
Keempat
Dugaan adanya keterkaitan antara galian C diduga illegal dengan pembangunan Jln Pemda Kec.Pematang Karau oleh PT PNJM yang sudah viral terancam diputus kontraknya oleh PUPR Kab.Barito Timur
Kelima
Keterangan tokoh Adat Pak Rdh dan rekan-rekan mereka, bahwa material galian C tersebut dipergunakan untuk campuran menutup Jln.Pemda yang digarap oleh PT PNJM, antara Batu granit dan Sirtu, hal ini tidak sesuai RAB dan atau Space Jln. Pemda, jelas Pak Dm yang tidak mau namanya ikut dalam pemberitaan terkait dugaan Galian C Illegal.
Serba Serbi Pembangunan Jln Pemda Kecamatan Pematang Karau
Dilihat dari pagu anggaran sekitar 7,4M lebih, lama pengerjaan jln dari tgl 09 Agustus hingga Desember 2024 sekitar 5 bulan, cukup lama.
Dari hasil investigasi tim lapan6online.Com didapat fakta dari km 0 hingga km 2,6 diaspal, dari km 2,6 sampai km 20 belum jelas, dari km 20 hingga km 30 Desa Muara Plantau belum jelas, apakah pengaspalan juga, melihat fakta jalan tampaknya tidak mungkin. Yang memungkinkan paling pengerasan, namun material sebagai bahan pengerasan belum ada.
Sedang medan jalan sangat berat, tidak memungkin terkejar waktu akhir pengerjaan. Kemungkinan perpanjangan waktu melalui addendum cua apa dasar hukumnya ?.
Ancaman Berat Pidana Galian C Illegal
Baik Media Lapan6online.com maupun LSM LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah akan berusaha keras agar dugaan kasus illegal galian C ini segera dibongkar oleh APH sesuai Tupoksi dan SOP bidang Gakkum Illegal Mining.
Dengan menerapkan sansi hukum sesuai aturan yang berlaku, baik Administrasi, Perdata, dan Pidana. Delik dimungkinkan merambah UU ESDM Sub Illegal Mining, maupun Pidana Kehutanan sepanjang terbukti lokasi dugaan illegal mining galian C merambah Wilyah Kawasan Hutan atau digunakan Delik berlapis untuk efek jera. (*17/11/24.Tim/Redaksi).