Jakarta, Lapan6online.com : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah Pelapor dugaan korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018, namun saat ini kasus “Perampokan di Jiwasraya” ersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berdasar pendalaman yang Kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka, yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)” ujar Boyamin Saiman, Kordinator MAKI dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6online.com, Kamis (26/12/2019).
Boyamin mengungkapkan, keempat orang yang layak jadi tersangka itu punya perannya masing-masing seperti:
Pertama, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya, diduga melakukan:
1. Dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
2. Membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
3. Membeli saham2 dengan resiko tinggi.
4. Tidak hati2 dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
5. Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham2 beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp. 3,9 Trilyun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Trilyun.
Kedua, HH (pihak swasta) diduga melakukan:
1. Menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun.
2. Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun.
Ketiga, BTJ (pihak swasta) diduga melakukan: Menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 Milyar.
“Atas dugaan perbuatan 4 orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 Trilyun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp. 13,7 Trilyun.” kata Boyamin.
Atas dasar itulah, MAKI ditegaskan Boyamin telah mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka.
Kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung, kordinator MAKI mengancam akan melakukan upaya hukum mem-praperadilankan Kejaksaan Agung atas lambannya menangani skandal Jiwasrayagate ini.
“Kami menunggu bulan ini, Januari 2020 untuk menetapkan Tersangka, namun jika tidak maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka.” tandas Boyamin Saiman.
Saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait dengan ancaman MAKI untuk mem-praperadilankan Kejagung. RI.
(Hugeng/Red/Lapan6online.com)