“Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.”
Oleh : Annisa Alhafidzh
Lapan6Online : Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Koruptor benalu dengan aksi buruknya menguntit uang yang merugikan rakyat dan negara.
Dari tahun 2001 sampai 2019, Indonesia telah mengalami kerugisn sebesar 168 triliun bila dihitung, setidaknya Indonesia rugi 13 triliun setiap tahunnya.
Ini bukan jumalah kecil dan sungguh bahwa dengan uang sebesar itu bila digunakan untuk kepentingan umum dsn pengembangan ekonomi mikro, rakyat akan sejahtera.
Pelaku korupsi banyak yang bebas gentayangan tanpa hukuman dan kalaupun tertangkap hanya yang kelas teri dan uang hasil korupsi itu tidak dikembalikan secara utuh ke kas negara.
Dari penelitian oleh UGM, hanya 8,9 persen saja uang yang dapat dikembalikan pertahunnya. Itu berarti ada 11 triliun yang benar-benar hilang dan tak terselamatkan.
Korupsi di indonesia sudah sampai pada level mengkhatairkan. Koran sindo merilis, soal skandal PT Jiwasraya (Persero), isu tak sedap menyertai PT Asabri (Persero). Asuransi pelat merah yang fokus memberikan perlindungan pada prajurit TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan itu terkena dugaan korupsi dengan nilai di atas Rp 10 triliun.
Pemberantasan korupsi jadi bahasan serius oleh puluhan peserta dalam diskusi ‘Peran Advokat Dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan’ di kantor LBH Surabaya, pada Kamis (23/1/2020).
Masalah korupsi merupakan masalah yang tekait dengan mental yang bisa menjangkit profesi apapun. Tak hanya advokat, kepolisian, kejaksaan, tapi korupsi juga bisa menjangkit mental birokrat, dokter, guru dan sebagainya.
Memberantas korupsi perlu didahului niat untuk berbenah mental.
Kasus korupsi E-KTP yang mencuat beberapa tahun silam dan tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata bukan yang terbesar sepanjang sejarah. Kasus korupsi paling besar adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Jika E-KTP disinyalir merugikan negara 2,3 triliun. Maka kasus BLBI merugikan negara 3,7 triliun! Hingga saat ini kasus BLBI juga belum rampung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat kronis. Indonesia ternyata berada di peringkat 90 dari 176 negara yang terdapat di seluruh benua.
Untuk negara tekorup di dunia saat ini ditempati oleh negara somalia, setelahnya ada Sudan Selatan dan yang menduduki peringkat ketiga negara terkorup adalah Korea Utara.
Terdapat pula negara yang tebebas dari korupsi yaitu Denmark dl8kuti Selandia baru, dan yang ketiga adalah Finlandia.
Ada 7 jenis yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Terdapat beberapa hal yang disebabkan di antaranya adalah perilaku individu yang memilik sifat rakus atau menginginkan segala sesuatu secara berlebih-lebihan.
Orang yang tidak memiliki moral yang kuat tentunya akan mudah tergoda melakukan perbuatan korupsi.
Penyakit korupsi juga menyasar ke dunia politik karena pada dasarnya politik sendiri berhubungan dengan kekuasaan dan jabatan.
Artinya siapapun orang tersebut pasti akan menggunakan berbagai cara, bahkan melakukan korupsi demi mendapatkan kekuasaan.
Tindakan koruopshi bisa juga disebabkan oleh kurangnya gaji dan atau pencghasilan yang diberikan kepada masyarakat, buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakkan hukum.
Penyebab seseorang melakukan korupsi karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
Sudut pandang yang seperti itulah yang menjadi salah satu penyebab korupsi yaitu cara pandang tarhadap kekayaan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, untuk mengatasinya diperlukan solusi praktis dan solusi fundamental.
Solusi yang dapat kita lakukan adalah dengan mengubah cara berpikir para peotjat yang masih mementingkan diri sendiri.
Mengapa di seluruh negara hampir rata-rata terkena kasus korupsi seperti itu?
Pemerintah berkewajiban untuk mengatasi masalah ini diantaranya adalah mengubah sistem pemerintahan negara, meminimalisirkan segala keinginan yang harus diwujudkan.
Faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting dilakukan adalah meninggalkan sistem usang ideologo kapitalis.
Selanjutnya, setelah menghapuskan ideologi yang merusak itu adalah menerapkan syariah Islam secara kaffah sebagai satu-satunya sistem hukum yang berlaku di negeri ini. Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya.
Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Adanya teladan dari pimpinan juga menjadi faktor penting.
Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Pemimpin negara dan aparatur negara yang beriman dan bertakwa menjadi kunci kesejahteraan masyarakat.
Dalam sebuah hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan [termasuk koruptor], orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR. Abu Dawud). (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Islamlah satu-satunya agama sekaligus ideologi yang memiliki peraturan dan hukum yang membuat jera. Wallahua’lam bish-shawab. GF/Lapan6 Group
*Penulis adalah Mahasiswi STEI Yogyakarta