“Bagaimana nasib anak bangsa dan dunia pendidikan nasional kalau buku-buku seperti ini masih marak diperdagangkan. Padahal itu rekomendasi dari sekolah. Saya tidak keberatan untuk membeli buku yang dianjurkan sekolah,”
Lapan6OnlineJaTim | MOJOKERTO : Fakta baru kembali terungkap terkait buku-buku pelajaran untuk SD terbitan CV. Dewi Pustaka yang beredar luas di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Hasil investigasi awak media bahwa, seperti sebelumnya ramai diberitakan terkait penerbitan dan perdagangan Buku Bahasa Jawa “JAWA TIMUR” Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka yang banyak kejanggalan, kembali fakta baru terungkap terkait penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka dimana penerbit ini beralamatkan di Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.Perlu diketahui, CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan penerbitan milik Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinitial AY yang juga mempunyai domisili di Desa Ketemas Dungus RT. 003/RW. 002 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Sementara Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka ini hampir menyebar luas di kabupaten Mojokerto pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Fakta baru ini diungkap oleh salah satu wali murid yang bernama Hadi Purwanto, ST. yang mana putrinya duduk di Kelas 6 SDN Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto saat ini.
Hadi menjelaskan kepada redaksi Lapan6online.com bahwa,“Buku PENJASORKES kelas 6 terbitan CV. Dewi Pustaka dengan merk dagang “NEW FOKUS” yang saya beli melalui paguyuban kelas banyak kejanggalan. Kejanggalan utama adalah tidak ada nama penulis buku serta pelaku perbukuan yang dicantumkan dalam buku tersebut,” tutur Hadi saat ditemui di rumahnya di Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, pada Jumat (18/06/2021) kemarin.
Masih menurut Hadi sangatlah tidak wajar sebuah buku pelajaran diterbitkan dan diperdagangkan kepada masyarakat luas tidak dicantumkan nama penulis buku dan pelaku perbukuan lainnya didalam buku tersebut.
Hadi menegaskan,”Bahwa sebelum menerbitkan dan memperdagangkan buku-buku pelajaran, harusnya CV. Dewi Pustaka wajib memahami dan mematuhi peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Menurut Hadi,“Syarat utama sebelum menerbitkan dan memperdagangkan buku PENJASORKES ini, apakah CV. Dewi Pustaka sudah memiliki legalitas usaha penerbitan buku. Ketentuan ini sudah jelas dan tegas diatur sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Butir (a) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menyatakan bahwa penerbit berkewajiban memiliki izin usaha penerbitan. Saya prihatin setelah melihat data-data yang ada, ternyata saat menerbitkan buku ini CV. Dewi Pustaka hanya memiliki izin perdagangan Alat Tulis Kantor tetapi faktanya menjalankan usaha penerbitan buku,” papar Hadi.
Masih menurut Hadi, penerbit CV. Dewi Pustaka juga harus paham tentang UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban selaku Konsumen yang prinsipnya menjamin hubungan antara pelaku usaha dan konsumen agar tidak saling dirugikan.
Selanjutnya, penerbit CV. Dewi Pustaka harus memahami dan menaati tentang peraturan dan ketentuan dalam penyusunan sebuah buku hingga akhirnya dapat menerbitkan dan memperdagangkan buku yang layak digunakan dan diperdagangkan dimasyarakat luas.
“Ketentuan tentang penerbitan buku untuk satuan pendidikan sudah diatur jelas dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, Lampiran Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN. Jadi dalam penyusunan buku itu prosesnya tidak mudah. Banyak tahapan yang harus dilalui. Dan pedomannya sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Hadi.
Hadi sangat prihatin terhadap Buku PENJASORKES Kelas 6 SD yang diterbitkan dan diperdagangkan oleh CV. Dewi Pustaka. Selain nama penulis buku dan pelaku perbukuan tidak dicantumkan, juga terdapat pencantuman ISBN 978-602-9622-656 di Kulit Belakang buku yang secara kasat mata seolah-olah asli bahwa ISBN tersebut dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan ISBN di negara ini.
“ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum di Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD secara kasat mata saya kira benar dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Ternyata setelah saya melakukan tracking ISBN 978-602-9622-656 pada situs resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ternyata tidak ada data yang ditemukan. Artinya ISBN itu Siluman,” terang Hadi.
ISBN 978-602-9622-656 menurut Hadi adalah ISBN Siluman karena tidak jelas siapa yang mengeluarkan angka-angka itu sehingga menjadi deretan angka-angka yang selanjutnya oleh penerbit CV. Dewi Pustaka ISBN Siluman tersebut dicantumkan di Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD.
“ISBN 978-602-9622-656 itu Siluman. Entah darimana penerbit CV. Dewi Pustaka mendapatkan angka ISBN 978-602-9622-656. Karena berdasarkan hasil tracking, ISBN 978602-9622-656 tidak terdapat dalam database ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, “ kata Hadi terheran-heran.
Menurut Hadi proses memeperoleh ISBN itu tidak mudah. Semua melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.
“Ada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang sudah diatur dalam peraturan tersebut tentang tata cara penerbit untuk memperoleh ISBN untuk setiap buku yang akan diterbitkan. Jadi butuh beberapa tahapan untuk memperoleh ISBN,” terang Hadi.
Sementara itu, ISBN adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap penerbit buku sebelum menerbitkan dan memperdagangkan bukunya ke masyarakat luas. Ketentuan ini sudah diatur jelas pada Pasal 30 Butir (f) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menyatakan bahwa penerbit berkewajiban untuk mencantumkan Angka Standar Buku Internasional (ISBN).
“Jadi jangan salahkan masyarakat kalau Buku PENJASORKES Kelas 6 SD Terbitan CV. Dewi Pustaka disebut BUKU TANPA PENULIS DENGAN ISBN SILUMAN, “ tandas Hadi.
Yang cukup disayangkan juga ternyata dipasaran Buku PENJASORKES Kelas 6 SD CV. Dewi Pustaka sama persis dengan Buku “PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA dan KESEHATAN” Kelas 6 SD CV Prima Putra Pratama hanya berbeda di Kulit Depan Buku saja.“Saya sangat sedih sebagai wali murid melihat anak kami menjadi objek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut moralitas bangsa. Bagaimana nasib anak bangsa dan dunia pendidikan nasional kalau buku-buku seperti ini masih marak diperdagangkan. Padahal itu rekomendasi dari sekolah. Saya tidak keberatan untuk membeli buku yang dianjurkan sekolah, tetapi saya akan melakukan protes keras kalau buku itu tidak sesuai aturan. Patut saya sayangkan pihak SDN Pohkecik saat merekomendasi buku tidak berdasarkan regulasi yang jelas. Jadi saya dan wali murid lainnya akan menjadi korban,” Pungkas Hadi.
Hadi juga mengutuk keras CV. Dewi Pustaka selaku penerbit Buku PENJASORKES Kelas 6 SD untuk tidak menjadikan siswa-siswa SD di Mojokerto sebagai objek perdagangan bukubuku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan menjadikan anak-anak didik sebagai objek perdagangan karena itu bukanlah tindakan yang terpuji dan sangat merusak moralitas bangsa. Semoga Pimpinan CV. Dewi Pustaka dan direksinya bertaubat akan rangkaian kebohongan mereka kepada masyarakat Mojokerto,” Nasehat Hadi. (*TWS)