“Badan Usaha Pertambangan yang kerap diduga melanggar Lingkungan Hidup tetapi sepi dari gakkum dan tetap beroperasi, tentu menjadi keprihatinan kita bersama, dan harus didorong oleh kita bersama agar hukum tegak tanpa pandang bulu lihat pasal 27 UUD 1945, begitu seharusnya hukum dan HAM tegak lurus,”
Lapan6OnlineKalteng | Murung Raya : Kisruh pencabutan SKT secara sepihak oleh oknum PJ Desa Tambelum yang merugikan Ny Kartini dan Kurniawan tampaknya akan begulir dan melebar terhadap perijinan badan usaha yang beroperasi di wilayah Murung Raya.
Temuan kasus Nya Kartini diduga bakal menelisik tentang perijinan,lingkungan hidup, dan penegakan hukum bidang pajak, ijin membuat bangunan, penerimaan negara bukan pajak/PNBP Kab Murung Raya, pajak perusaan,ijin TDP bagi kantor Cabang, Ijin Kementrian Tenaga Kerja bagi badan usaha yang operasi menggunakan Perusahaan lain, Ijin DLH penggunaan air atas dan atau bawah tanah, ijin penggunaan alat berat, sertifikasi pengguna alat berat,dan segala kewajiban badan usaha terhadap negara dan warga sekitar/CSR.
Dua aktifis LSM dari bidang lingkungan CAPA Cendikia Anak Prajurit Tiga Matra siap mendukung mememberikan data kepada tim media Lapan6 Group Nasional dan daerah Kalimantan Tengah, Kab.Murung Raya.
Tim lingkungan hidup Capa, Ilmi merupakan anggota tim LSM Anti Korupsi LP3K-RI yang sejak lama aktif memantau penggunaan Dana Desa, ADD, dan lain dana yang digunakan oleh badan hukum publik, dan badan hukum lain yang sah secara hukum.
Badan hukum usaha beroperasi harus memenuhi sysrat administrasi hukum baik yang prinsip maupun anvulen atau tambahan dan menybabkan badan tersebut sampai menentukan sah tidaknya beroperasi,seperti misalnya izin TDP dan TDUP bagi kantor Cabang dan atau Perwakilan.
Hal ini diatur oleh Kementrian Perdagangan RI, yang kadang oleh Badan Usaha diabaikan, ketidak beradaan TDP dan atau TDUP bisa menyebabkan Badan Usaha tidak sah beroperasi diwilayah itu dan potensi rawan penyimpangan sampai kepada potensi TPK oleh pejabat terkait cukup besar.
Contoh lain soal Badan Usaha Subcon, harus ada izin dari Kementrian Ketenaga Kerjaan RI dan ketidak beradaan izin Subcon bisa menyebabkan operasi Badan Usaha tidak sah, setidaknya telah terjadi pelanggsran Administrasi Ketenagakerjaan, inipun potensi terjadi pelanggaran sampai potensi TPK oleh oknum yang berkepentingan dengan Badan Usaha tersebut.
Hak Badan Usaha untuk membangun NKRI dengan syarat melengkapi semua aturan yang ada agar Alam tetap lestari, kehidupan manusia tetap normal sebagaiman standard sehat dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia, lihat psl 33 UUD 1945, ini harus diwujudkan jangan cuma dikonsep dan teori sementara prakteknya nihil, dan wong cilik jadi korbannya.
Sementara itu media wilayah Murung Raya maupun Kalimantan Tengah sempat viral menyoroti salah satu Badan Usaha Pertambangan yang kerap diduga melanggar Lingkungan Hidup tetapi sepi dari gakkum dan tetap beroperasi, tentu menjadi keprihatinan kita bersama, dan harus didorong oleh kita bersama agar hukum tegak tanpa pandang bulu lihat pasal 27 UUD 1945, begitu seharusnya hukum dan HAM tegak lurus.
Ambil contoh riil operasi tambang diwilayah Desa Tambelum pada kasus ibu Kartini dan Bpk Kurniawan yang merasa haknya terlanggar Badan Hukum Usaha terkait dan kita menggunakan asas hukum praduga tak bersalah kepada para pihak yang terlibat konflik.
Untuk Badan Hukum yang beroperasi disana dipertanyakan hal hal berikut ; Rekom awal dari Bupati dan atau Gubernur Kalimantan Tengah atau Izin Prinsip, agar tahu batas wilayah kerjanya,kemudian Izin Lokasi dari BPN sebelum wilayah Tambang dibebaskan, Izin IPPKH agar jelas termasuk area Hutan apa, dan boleh tidaknya digunakan untuk usaha Tambang.
Jangan lupa kewajiban pajak jual beliny ada tidak dikemanakan,semua perpajakan bertalian dengan hal tersebut di atas, semua data harus bertahan sampai 30 th sesuai dengan Administrasi Negara lihat uu No 30/2014 dan untuk Adminpem sebelum tahun 1990 tentu ada aturan Adminpem saat itu.
Demikian pula soal CSR yang menjadi hak publik warga sekitar, ambil sampel 5th terakhir ada tidak, kemudian berapa besarnya, disalurkan lewat siapa oleh Badan Hukum Usaha tersebut, benarkah sampai secara adil kepada warga sekitar?
PNBP masuk ke Pemda mana,Tk I atau Tk II,berapa besarnya,dan digunakan untuk apa saja ?,setidaknya dengan berlakunya uu No 14/2008 publik boleh tahu penggunaan uang Negara oleh Badan Hukum Publik Negara untuk kesejahteraan rakyat negeri ini lihat psl 33 UUD 1945.
Reklamasi paska Tambang juga harus ada,sebab jaminan Reklamasi menjadi Syarat sejak awal Badan Hukum Usaha mau membuka kegiatan tambang,jika kemudian tidak ada Reklamasi Tambang,kemanakan uang jaminan reklamasi digunakan Pemda terkait ?
Fokus wilayah Desa Tambelum, termasuk wilayah APL atau Hutan Lindung, karena bila termasuk wilayah APL boleh ada kegiatan usaha tambang, sebaliknya jika masuk wilayah Hutan Lindung, tidak boleh ada kegiatan usaha tambang dan atau ada syarat syarat khusus agar bisa ada usaha tambang atau usaha lainya.
Data lapangan yang disampaikan aktifis lsm CAPA Kabid KLH DPD Kalteng menyebutkan lahan milik Ny Kartini dan Bpk Kurniawan berada di Desa Tambelum tetapi diduga masuk Vit-61 Desa Bantian, ini masuk ditelusuri oleh tim Lapan6 Group dengan dasar Tata Batas Desa th 2016 sebagai acuanya, sebab jadi rancu dan tidak jelas jika konflik lahan Ny Kartini di Desa Tambelum tetapi Izin operasi tambang berada di Desa Bantian.
Tim media lapan6.com minta bantuan warga Kec.Sungai Babuat atau siapa saja yang tahu didukung data valid tentang status wilayah Desa Tambelum yang sudah terkena operasi tambang dapat meng hubungi awak media atau menyampaikan kepada Muh Ilmi Cs selamu putra Daerah Murung Raya.
Potret operasi tambang areal Desa Tambelum th 2021 sekitar Juni/Agustus 2021 didukung data lapangan dari Muh Ilmi Cs dan data dari Bpk Kurniawan putran Kandung Ny.Kartini.
Demikian berita konflik lahan antara Badan Hukum Usaha lawan Ny.Kartini kita tunggu proses hukum selanjutnya, siapa yang berhak memiliki obyek sengketa tersebut sambil tetap memegang Asas Hukum Praduga Tak Bersalah,jauhi hoax biasakan hidup jujur, terbuka, cinta sesama, hargai sesama, kita ini satu Bangsa, satu kesatuan, hormati Aparat, semoga NKRI kembali jaya. (*Red)