Bupati Muara Enim JRH Ditahan KPK, Siapa Menyusul?

0
15
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,”

Lapan6Online | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.

“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018 – 2020),” ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (15/02/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Karyoto yang mantan Waka Polda DIY, tersangka Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) swasta, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *Kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini