Bupati Musi Rawas Utara Diduga Bermain Tambang Illegal & Pembangunan Pondok Pesantren Fiktif

0
185
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Ide pembangunan pondok pesantren di Muasi Rawas Utara ini, publik ketahui berasal dari wakil bupati sekarang. Sehingga mandeg nya pembangunan pondok itu juga menjadi tanggung jawab nya,”

Oleh : Muslim Arbi

BERDASAR data dan informasi yang di terima oleh Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Bupati Muara Tara (Musi Rawas Utara) terlibat dalam kelola tambang Illegal dan pembangunan pondok pesantren fiktif.

Dari data itu rencana nya Kami pengurus Galak Sumatera Selatan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Dan surat laporan itu sudah di siapkan. “Demikian ungkap Haji Sarkowi, Pengurus Galak Sumatera Selatan via sambungan telepon.

Dugaan permainan tambang Batu Bara Illegal itu di kelola oleha Bupati (DS). Negara di rugikan Triliunan Rupiah.

Dari informasi di lapangan. Lahan Batu Bara di Musi Rawas Utara itu di kelola selama ini tidak memiliki IUP, SITU dll. Tambang itu di kelola oleh keluarga nya. Luas tanah nya 20 Ha. Terletak di Desa Kahyang, Tebing Tinggi Kab Musi Rawas Utara.

Karena di duga tidak memiliki berbagai jenis izin pertambangan, negara tidak mendapatkan apa2 dari keuntungan tambang yang beroperasi sejak Januari 2021 itu. Dugaan dana yang masuk sebesar Rp 1.292.000.000.000.

Selain tambang Illegal, sejak tahun 2021, Bupat (DS) juga di duga bangun pondok pesantren fiktif. Yang telah di anggarkan oleh DPRD Muara Tara bernilai ratusan juta rupiah. Tapi belum ada tanah nya. Dugaan kuat ini pondok pesantren fiktif. Ini sama saja dengan membobol APBD.

Pembangunan Pondok Pesantren yang di pertanyakan itu tidak memiliki DED (Detail Engineering Desainer). Proyek tersebut di menangkan oleh CV VW.

Ide pembangunan pondok pesantren di Muasi Rawas Utara ini, publik ketahui berasal dari wakil bupati sekarang. Sehingga mandeg nya pembangunan pondok itu juga menjadi tanggung jawab nya.

Proyek Pondok Pesantren Muratara Pemda belum memiliki tanah tapi: Anehnya Bupati Muratara sudah membuat anggaran DED senilai 500 jt dan inilah anggaran fiktif.

Bupati (DS) salah besar karena DED di anggarkan di APBD Muara Tara tahun 2021 sementara pemda belum memiliki tanah lokasi untuk pembangunan Pondok Pesantren Muratara.

Tindakan Bupati Muratara dapat dianggap telah melanggar UU N0. 23 th 2014 dan UU No. 30 th 2014.

Tindakan Bupati DS ini dianggap langgar KUHP pasal 372 dan 378 dan dapat di hukum tahanan selama 4 tahun.

Dari data dan informasi lapangan itu. Galak Sumatera Selatan berencana akan menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melaporkan hal tersebut. Jakarta, 14 Maret 2023. (*)

*Penulis Adalah Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi