Buronan Korupsi Dana Block Grant Kanwil Depag Sulsel Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

0
70
Dr H Ahmad Rasyidi SE MM (mengenakan rompi) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI
“Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut. Oleh karena itu kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,”

JAKARTA | Lapan6Online : Perburuan terhadap para buronan yang digelar oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI di seluruh Indonesia kembali membuahkan hasil. Buronan terpidana korupsi di Kanwil Depag Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap.

Kali ini, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai, terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2016.

“Terpidana Dr H Ahnad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai diamankan saat berada di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (04/11/2020) kemarin.

Hari mengatakan, terpidana Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana block grant tahun anggaran 2007 pada Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.041.541.463,18.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

“Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 332.250 subsidiair 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana,” kata Hari.

Hari mengungkapkan, awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016 diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Makassar, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan.

“Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut-turut. Oleh karena itu kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” jelas Hari.

Setelah ditangkap, tambah Hari, terpidana Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai digiring ke kantor Kejari Makassar untuk dilakukan rapid tes dengan hasil terpidana dinyatakan sehat (non reaktif) Covid -19.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara,” ucap Hari.

Hari menambahkan, terpidana Dr H Ahmad Rasyidi SE MM bin H Muhammad Thoai adalah buronan yang ke -106 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Hari. Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini