Buronan Korupsi Fasilitas KMK Bank NTT Rp 128 M Ditangkap Tim Tabur

0
45
Tersangka DSE (kanan) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI/Foto : Syamsuri/Mas Te
“Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penuntasan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut, yang sampai saat ini proses penyidikannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,”

Lapan6Online | Jakarta : Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya senilai Rp 128 miliar ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan tersangka DSE saat berada di Jalan Valencia AA 6 No 18 Gedangan, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada Koranpagionline.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com) di Jakarta, pada Selasa (19/01/2021).

Menurut Sunarta, penangkapan terhadap tersangka DSE, wiraswasta, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya.

“Akibat dari perbuatan tersangka DSE bersama kawan-kawannya yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Nusa Tanggara Timur (NTT), negara dirugikan sebesar Rp 128 miliar sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Sunarta.

Dia menyebutkan, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya penuntasan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut, yang sampai saat ini proses penyidikannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Proses penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01 / N 3 / Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Print- Timur Nomor Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02 / N.3 / Fd. 1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya,” jelas Sunarta.

Dia menegaskan, langkah yang diambil Tim Tabur Kejaksaan dalam mengamankan setiap buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, sudah melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan (tersangka, terdakwa maupun terpidana-red) sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali oleh kejaksaan, namun tak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI ini.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 ini sudah 16 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

Berikut 16 buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI tahun 2021 ini :

1. Lisa Lukitawati (asal Kejati Sulawesi Selatan) ditangkap pada 4 Januari 2021.
2. Sebastian Hutabarat (Kejati Sumatera Utara) ditangkap pada 5 Januari 2021.
3. Augustinus Judianto (Kejati Sumatera Selatan) ditangkap 5 Januari 2021.
4. Ir. Muhammad Tuasamu (Kejati Maluku) ditangkap 6 Januari 2021.
5. Gunardi (Kejati Jambi) ditangkap 7 Januari 2021.
6. Tri Endang Astuti (Kejati Bali) ditangkap 8 Januari 2020.
7. Asral Bin Muhammad Sholeh (Kejati Bali) ditangkap 10 Januari 2021.
8. Hartono (Kejati Bali) ditangkap 11 Januari 2021.
9. Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (Kejati Papua Barat) ditangkap 13 Januari 2021.
10. Hendro Nugroho Prawira (Kejati Bali) ditangkap 14 Januari 2021.
11. Stefen Agustinus (Kejati Sumut) ditangkap 14 Januari 2021.
12. Rini Yulianthie Fatimah (Kejati DKI Jakarta) ditangkap 15 Januari 2021.
13. Tersangka Dj (Kejati Sumut) ditangkap 15 Januari 2021.
14. Samsul Bahri bin Abet (Kejati Aceh) ditangkap 18 Januari 2021.
15. Suryady alias Suryady Azis (Kejati Bali) ditangkap 18 Januari 2021.
16.Tersangka DSE (Kejati NTT) ditangkap 19 Januari 2021.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. Syamsuri/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini