HUKUM
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Lilik Karnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,”
Lapan6Online | Jakarta : Berakhir sudah pelarian Ir Lilik Karnaen MT bin Budi Darma, buronan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2016 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)).
Setelah tujuh tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, lelaki paruh baya itu tak berkutik disergap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, saat bersembunyi di salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Ir Lilik Karnaen bin Budi Darma saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.35 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (19/10/2021).
Leonard menjelaskan, Ir Lilik Karnaen MT Bin Budi Darma selaku Tim Koordinator Ahli Madya Teknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Juni Junaidi Sag MPd (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013), pada bulan Juni 2007 s/d bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, terlibat korupsi yang dilakukan dengan cara memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN.
“Akibat perbuatan Lilik Karnaen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911,2 juta,” kata Kapuspenkum Kejagung yang kerap dipanggil Leo itu.
Lebih lanjut dikatakan Leo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Lilik Karnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Lilik Karnaen dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Selanjutnya terpidana Lilik Karnaen pada hari ini juga, Selasa (19/10/2021), diterbangkan ke Yogyakarta untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul,” ucap Leo. *Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6