Buruh F Lomenik : Tangkap Oknum Serikat Buruh yang ikut Berangus Serikat !

0
70
Aksi Buruh Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik) yang bergabung di Pengurus Komisariat PT Livia Mandiri Sejati 7 Juni 2021 kemarin. (Foto: Dokumen Media KSBSI).
“Aksi teatrikal tabur bunga digambarkan sebagai simbol matinya hati nurani manajemen PT Livia Mandiri Sejati terhadap buruh yang telah bekerja puluhan tahun,”

PASURUAN | Lapan6online : Buruh Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik) yang bergabung di Pengurus Komisariat PT Livia Mandiri Sejati (PK LMS) tengah bersiap menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut.

Aksi dilakukan tanggal 7 Juni 2021, pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore waktu setempat. Sedikitnya ada 3 lokasi unras yang menjadi target buruh F Lomenik di Pasuruan ini.

Pertama PT Livia Mandiri Sejati Jl. Raya Plered-Pasuruan. Kedua di Kantor PT Livia Mandiri Sejati ditembok Jl. Ki Hajar Dewantoro. Ketiga UPT BLK Pandaan – kantor Pengawas Ketenagakerjaan, Jl. Pahlawan Sunaryo 46.

“Berkaitan dengan belum diberikan hak-hak normative yang sudah diatur dalam undang – undang Ketenagakerjaan. Undang – Undang Serikat Buruh/Pekerja dan UU Omnibus Law (Cipta Kerja) serta tidak sesuainya dengan Ketentuan Perundang undangan yang berlaku,” terang surat pemberitahuan aksi yang dikirim PK F Lomenik SBSI PT Livia Mandiri Sejati (divisi support) tertanggal 26 Mei 2021 yang dikutip dari Kantor Berita Buruh, Minggu (6/6/2021).

“Kepada anggota PK F LOMENIK SBSI PT LIVIA MANDIRI SEJATI yang beralamat di Jl. Raya Pleret No.21 Pandean, Pleret, Pasuruan, JATIM, dan/atau sudah kita lakukan perundingan tetapi tidak ada titik temu/kesepakatan, maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum, untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan serta Perlindungan Hukum.”

Yang mengejutkan, dalam poin yang disebutkan dalam surat tersebut, mencuat adanya dugaan pemberangusan Serikat Buruh (union busting) dan oknum serikat buruh yang diduga turut serta dalam proses pemberangusan serikat buruh. Kalangan buruh menduga, ada pemberangusan serikat buruh dalam sengketa hubungan industrial di PT LMS ini yang turut dicampuri oleh oknum pengurus serikat buruh.

Kendati tak menyebutkan nama, namun salah satu poin isu yang akan diusung dalam aksi unjuk rasa 7 Juni esok adalah, “Tangkap Oknum Serikat Buruh yang ikut Serta memberangus Serikat Buruh” dan “Stop Perbudakan Modern”.

Berikut adalah maksud dan tujuan mereka melakukan unjuk rasa damai:

  1. Usut dan Adili Pelanggaran Pemberangusan Serikat Buruh,
  2. Tangkap Pengusaha yang menghalang – halangi buruh yang bersedia melakukan pekerjaan,
  3. Bayar Upah saudara Henfri Lisianto (Ketua PK) dkk (46 orang) selama Buruh dihalang halangi masuk bekerja/tidak dipekerjakan,
  4. Tangkap dan Adili perusahaan yang membayar Upah dibawah LMK Kabupaten Pasuruan,
  5. Bayar THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021 saudara Henfri Lisianto dkk (46 orang),
  6. Tangkap Oknum Serikat Buruh yang ikut serta memberangus Serikat Buruh,
  7. Stop Perbudakan Modern.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Manajemen PT LMS terkait persoalan ini. Sebelumnya, perusahaan merilis surat pengumuman bernomor 002/HRD/PE/IV/2021 yang menyebutkan dua poin alasan rencana penutupan perusahaan, sebagai berikut:

  1. Bahwa perusahaan sudah tidak mampu membayar upah buruh dikarenakan pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, maka untuk seluruh divisi support pleret perhari Jumat, 23 April 2021 tidak perlu masuk kerja lagi, kecuali admin untuk menyelesaikan pekerjaan.
  2. Bahwa upah buruh yang sudah bekerja tetap akan dibayarkan tanggal 5 bulan berikutnya.

Tabur Bunga Simbol matinya nurani Manajemen

Dari informasi diketahui, selain berorasi dan membentangkan poster-poster berisikan tuntutan kepada perusahaan, puluhan buruh itu juga menggelar teatrikal tabur bunga di depan gerbang Perusahaan.

Wakil Ketua DPC F Lomenik KSBSI Kabupaten Pasuruan, Yoyok mengatakan, aksi teatrikal tabur bunga digambarkan sebagai simbol matinya hati nurani manajemen PT Livia Mandiri Sejati terhadap buruh yang telah bekerja puluhan tahun.

Menurut Yoyok, pertemuan dengan perusahaan belum menghasilkan titik temu. Puluhan buruh yang menggelar aksi ini menuntut perusahaan mengeluarkan THR yang menjadi hak buruh. Hingga saat ini THR tersebut memang belum diberikan.

Mengutip wartabromo.com disebutkan, beberapa perwakilan buruh sempat melakukan pertemuan dengan manajemen, namun ternyata tetap tak membuahkan hasil. Perusahaan tetap pada sikapnya sejak awal.

Perusahaan meminta satu paket, yakni jika buruh ingin mendapat THR, maka akan diberikan bersama gaji mereka selama tiga bulan dan disertai surat pengunduran diri.

“Perusahaan tidak mau mem-PHK. Karyawan disuruh mengundurkan diri,” kata Yoyok.

Karena belum ada titik temu, Yoyok dan kawan-kawan akan melaporkan perkara ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sebabnya, buruh-buruh yang ditelantarkan sudah ada yang bekerja sampai belasan tahun.

“Buruh yang bekerja di sini karyawan tetap. Bekerjanya bukan satu tahun dua tahun. Ada yang 10 tahun ada yang belasan tahun,” tandasnya. [*/REDKBB]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini