Butuh Solusi yang Tepat Berantas Judol

0
14
Mubalighah Kota Depok, Ustadzah Nurhasanah S.Pd saat menyampaikan kajian Majelis Ta'lim Resmi Muslimah Kota Depok, Judi Online Mengancam Umat, pada Ahad (28/07/2024) di Masjid Jami An-Nur, Depok, Jawa Barat/Foto : Alifvia

HUKUM | PERISTIWA

“Yakni dengan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi,”

Depok | JABAR | Lapan6Online : Di hadapan sekitar 50 peserta, Mubalighah Kota Depok, Ustadzah Nurhasanah S.Pd., menegaskan bahwa butuh solusi yang tepat untuk memberantas maraknya perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Ustadzah Nurhasanah mengatakan,“Tentu melihat keraguan dan kecemasan masyarakat maka bisa dikatakan bahwa kita memerlukan solusi yang tepat,” ungkapnya dalam kajian Majelis Ta’lim Resmi Muslimah Kota Depok, Judi Online Mengancam Umat, pada Ahad (28/07/2024) di Masjid Jami An-Nur, Depok, Jawa Barat.

Adapun solusi yang tepat, menurutnya yakni hadir dengan dua sifat, preventif dan kuratif. Dari segi preventif, penanganan yang dilakukan yakni memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah negara. Yakni dengan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Ia menjelaskan,“Ditambah pula memiliki kedaulatan digital. yaitu berkuasa penuh terhadap peredaran konten dan informasi di ruang digital membangun back bone atau tulang punggung internetnya sendiri seperti yang telah dilakukan Cina dan AS mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya mulai dari properti digital hingga aksesnya berada di bawah kendalinya. Itu semua membutuhkan riset dan industri yang luar biasa,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk langkah kuratifnya, penegakan hukum bagi pelaku judi dan bandar dengan hukuman ta’zir sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Ia menambahkan bahwa,“Dalam kitab Tafsir Al-Jamil Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan,” tambahnya.

Diakhir penyampaian kajian dakwah, Ustadzah Nurhasanah menegaskan,”Begitu juga, tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar. sanksinya berupa 40 kall cambuk. bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk,” pungkasnya. (*Alifvia)