BW: Usulan Bersyarat Bebaskan 300 Napi Korupsi Tunggangi Musibah Covid-19

0
40
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. (foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW mengkritik keras usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, membebaskan 300 narapidana kasus korupsi dengan alasan menekan penyebaran viris Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

BW mengatakan, rencana pembebasan bersyarat 300 napi korupsi dengan dalih Covid-19 itu dianggap sarat kepentingan.

“Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarkis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19,” kata BW dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 Maret 2020.

Diskriminatif yang dimaksud BW harusnya yang dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan, bukan tindak pidana korupsi. Sedangkan para Korutor menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.

“Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin itu diduga menempati sel ‘khusus’ yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing,” ujar BW seperti dilansir Sindonews.

Pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly tentang pembebasan narapidana korupsi itu muncul saat rapat kerja secara daring dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020.

Yasonna menyatakan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan menteri tersebut, salah satu pertimbangan membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna pun ingin PP tersebut direvisi. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini