“Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),”
Lapan6OnlineKalBar | Entikong : Pemusnahan barang bukti (barbuk,red) yang digelar oleh Cabjari Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Cabjari Entikong pada Selasa (31/08/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Rudy Astanto, SH, MH bersama Plt. Camat Entikong Kosmas Yul, S. Sos., M.Si., Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing, Kapolsek Sekayam IPTU Ruslan Abdul Gani, SH, MH dan Danramil Entikong Mayor Inf. Arman Sulistiyono beserta Kepala Desa Entikong dan Kepala Desa Balai Karangan.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Astanto, SH, MH, Kacabjari Entikong kepada awak media mengatakan bahwa,”Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diantaranya perkara narkotika, perkara pencurian, perkara perlindungan pekerja migran indonesia, perkara perlindungan anak, perkara penganiayaan, perkara perlindungan konsumen, dan perkara mineral dan batu bara,” jelas Rudy.
Ia menambahkan,”Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut yaitu shabu-shabu, pakaian, handphone, parang, dodos, tas, sosis dan tojok. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Rudy. (*Saepul)