Cadas! Gerak Cepat Selamatkan Kerugian Negara, Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Rp 3 M

0
16
Uang tunai Rp 3 miliar lebih yang diamankan Kejati Kalbar

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Kalbar mengamankan uang negara sebesar Rp 3 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,”

Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Tindakan tegas, cepat dan terukur kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam penyelamatan keuangan negara yang ditimbulkan dari dari kasus korupsi.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Kalbar mengamankan uang negara sebesar Rp 3 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atas nama tersangka AF.

Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH

Selain menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar lebih, tim penyidik Kejati Kalbar juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander dari tersangka AF.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan yang dilaksanakan secara maraton pada Senin, Selasa dan Rabu (21, 22 dan 23 Maret 2022),” ujar Masyhudi kepada wartawan, pada Jumat (25/03/2022).

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korupsi oleh tersangka,” tambahnya.

Masyhudi menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

Kasus ini dibongkar berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi. Padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

“Usai melakukan penyelidikan merujuklah pada satu nama, yakni AF, oknum pegawai yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang,” kata Masyhudi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menegaskan, Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan,”tutupnya. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini