Catat! Bagi Pemilik STNK 5 Tahunan dan 2 Tahun Mati, Mulai 2023 Kendaraan Jadi Bodong!

0
23
Ilustrasi

HUKUM | NUSANTARA

“Berdasarkan ketentuan STNK Peraturan Kepala Lalu Lintas Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 85 menjelaskan bahwa tiga peringatan harus diberikan kepada pemilik sebelum informasi pada kendaraan dihapus,”

PEMERINTAH akan membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir. Ketentuan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2023, meskipun ketentuan tersebut telah berlaku sejak tahun 2009.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, identitas kendaraan yang diblokir itu tidak bisa lagi didaftarkan dan juga sudah ilegal.

“Akibatnya, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri dalam keterangannya, pada Rabu (21/12/2022).

Yusri menjelaskan, pada tahun kedelapan, tunggakan identitas kendaraan akan melalui proses sebelum dihapus permanen.

Berdasarkan ketentuan STNK Peraturan Kepala Lalu Lintas Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 85 menjelaskan bahwa tiga peringatan harus diberikan kepada pemilik sebelum informasi pada kendaraan dihapus. Jika tidak ada tanggapan yang diterima, catatan akan dihapus. Peringatan pertama langsung dikirim ke rumah dengan tenggat waktu pembayaran pajak tiga bulanan.

Setelah surat kedua sebulan, lalu surat ketiga sebulan. “Artinya enam bulan sudah otomatis terpotong,” ujarnya.

Aturan penghapusan data kendaraan sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 22 (2009) tentang lalu lintas jalan dan lalu lintas selama 13 tahun. Ayat 3 Pasal 74 menyatakan bahwa “kendaraan bermotor yang telah ditarik berdasarkan ayat (1) tidak dapat didaftarkan kembali”.

Ayat 1 tersebut di atas menjelaskan dua cara untuk menghapus informasi kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik dan untuk kepentingan otoritas STNK yang berwenang, yaitu polisi.

Polisi dapat menghapus data kendaraan karena dua alasan. Pertama, karena kendaraan rusak parah. Kedua, pemilik tidak akan melakukan registrasi ulang hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. (*BM/red)