“Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Larangan ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760,”
Jakarta | Lapan6Online | Kementerian Perhubungan belum bersedia berkomentar banyak soal larangan mudik Lebaran 2020 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas aturan detail mengenai larangan tersebut.
“Sedang proses ya,” kata Novie seperti yang dikutip dilaman redaksi Tempo.co di Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020. Novie pun juga mengatakan aturan turunan ini belum ditentukan, apakah akan diatur lewat Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
Pada Selasa (21/04/2020) siang, Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Larangan ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
“Pada hari ini, saya mengambil keputusan besar. Dalam rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan,” ujar Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah untuk mudik Lebaran 2020 hanya sebatas mengimbau masyarakat tidak mudik saja. Tidak ada larangan secara resmi. Namun, Presiden Jokowi juga menyatakan tidak menutup peluang melarang mudik, sesuai evaluasi perkembangan di lapangan. Sikap presiden ini banyak dikritik karena dianggap tidak tegas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi dan Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati belum merespon pertanyaan yang diajukan seputar larangan mudik ini. Meski demikian, beberapa waktu lalu, Budi Setyadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema jika mudik akhirnya dilarang.
Menurut dia, skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada akses jalan keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. Temp
*Sumber : Tempo.co