HUKUM | MEGAPOLITAN
“CBA juga mencatat kejanggalan lain dalam Addendum Surat Perjanjian tanggal 3 November 2021 Pemkot Bekasi dan PT FPM merubah volume beberapa pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak,”
Lapan6OnlineJABAR | Kota Bekasi : Lagi-lagi ada indikasi penyelewengan uang Negara, terkait proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Hal ini menjadi sorot Center for Budget Analysis (CBA,red), melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (28/12/2022), Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA menyatakan,”Kami menemukan dugaan penyelewengan anggaran di sejumlah proyek Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya terkait proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL,red) untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi,” terangnya.
Lebih lanjut Uchok menjelaaskan,”Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjalankan dua proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, masing-masing satu proyek di tahun anggaran 2020 dan satu proyek di tahun anggaran 2021. Total anggaran yang dihabiskan untuk kedua proyek ini sebesar Rp 73,2 miliar,” jelasnya.
Dalam pelaksanan proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara, berikut penjelasannya:
Pertama, dalam proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 penetapan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS oleh Pokja ULP tidak mengikuti prinsip efisien dan akuntabel. Hal ini terlihat dari besarnya nilai pagu yang ditetapkan Rp 44,6 miliar, dan HPS sebesar Rp 44,4 miliar, angka ini menurut CBA sangat tinggi dan hanya menguntungkan perusahaan dalam menawar harga.
selanjutnya, proses tender diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. Hal ini terlihat dari proses lelang, meskipun terdapat 41 peserta yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusaan. Hal ini sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang.
Kedua, proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2021, juga ditemukan modus serupa yakni penetapan pagu dan HPS diangka Rp 34 miliar, antara pagu dan HPS dari sebuah proyek yang bernilai puluhan miliar selisihnya tipis sekitar Rp 50 juta, hal ini jelas jauh dari prinsip efisien dan akuntabel.
Selanjutnya, baik proyek IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi di tahun 2020 maupun tahun 2021, perusahaan yang dimenangkan Pemkot Bekasi adalah sama yakni PT Fitama Putri Mandiri (PT FPM) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Blok B10 No 2 Margajaya Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Khusus untuk proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi yang dikerjakan tahun 2021, CBA juga mencatat kejanggalan lain dalam Addendum Surat Perjanjian tanggal 3 November 2021 Pemkot Bekasi dan PT FPM merubah volume beberapa pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak.
Masih menurut Uchok,”Berdasarkan catatan di atas, CBA menilai proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi berpotensi adanya kerugian uang negara. Proses lelang diduga kuat hanya formalitas belaka, karena diduga pemenang sejak awal sudah ditetapkan oknum tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Diakhir keterangannya, Uchok menegaskan,”CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera melakukan penyelidikan atas proyek pembuatan IPAL untuk mengelola air sungai yang tercemar air lindi Pemkot Bekasi. Panggil dan periksa pejabat terkait seperti PPK dan Kepala dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Walikota Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (*Rls/Red)