Cegah Bullying, Polsek Pasar Minggu Deklarasi Anti Bullying Bersama 363 Siswa SD N 02 Palapa

0
85
Polsek Pasar Minggu kembali menggelar Deklarasi Anti Bullying di SD Negeri 02 Palapa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (04/10/2023)/Foto2 : Ist.

PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Satuan pendidikan perlu memiliki sistem mekanisme pelaporan kasus perundungan yang ada di lingkungannya. Kemudian pembentukan mekanisme dan standar operasional untuk jalur komunikasi,”

Jakarta | Lapan6Online : Bullying adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku adalah satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa.

Kekerasan yang dilakukan terhadap orang lain ini dilakukan terus menerus dengan tujuan menyakiti. Bullying dapat dilakukan antar peserta didik, guru, peserta didik kepada guru, atau sebaliknya.

Untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh warga sekolah. Berikut adalah usaha pencegahan bullying dikutip dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud RI.

Seperti berita sebelumnya, Polsek Pasar Minggu melakukan sosialisasi tentang pencegahan bullying di SD Negeri 04 Rawa Bambu (Selasa, 03/10/2023).

Kini Polsek Pasar Minggu kembali menggelar Deklarasi Anti Bullying di SD Negeri 02 Palapa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (04/10/2023) di Lapangan SD Negeri 02 Jl.Palapa Raya RW .05, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Sekolah SD Negeri 02 Ibu. Nurbaiti. Sp.d

Dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu, Iptu Mamay, SH bersama dengan Kasat Lak Pasar Minggu, Gojali, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Ibu. Nurbaiti. Sp.d, Staf dan Guru SD.N.02, dan Siswa-Siswi SD N 02 sebanyak 363 anak.

Terkait acara tersebut kepada awak media, Iptu Mamay, SH mengatakan,”Alhamdulillah, hari ini (Rabu,04/10/2023) kami secara simbolis mendeklarasikan Anti Bullying di SD N 02 Palapa. Dan melalui sosialisasi pemahaman perundungan di lingkungan sekolah, hal penting yang menjadi dasar dalam pencegahan perundungan adalah pemahaman terkait perundungan itu sendiri. Terutama efek perundungan yang bisa menimbulkan trauma hingga dewasa,” jelasnya.

lanjut Mamay bahwa,”Satuan pendidikan harus bisa memberikan pemahaman mengenai perundungan kepada seluruh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik. Alhamdulillah Ibu Kepala Sekolah SD N 02 dan seluruh Guru mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.

Pemahaman terkait perundungan dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti amanat pembina saat upacara, edukasi perundungan oleh guru di dalam kelas, ataupun membuat poster-poster terkait perundungan yang dipajang di lingkungan sekolah.

Masih menurut Mamay bahwa,”Untuk mengantisipasi dan pencegahan bullying, kita semua harus sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban. Selain itu, seluruh komponen warga sekolah juga harus dilatih untuk memiliki rasa simpati dan juga empati kepada warga sekolah lainnya. Salah satunya adalah dengan memperhatikan ciri-ciri seseorang yang mengalami perundungan dan menawarkan bantuan yang sesuai,” tukasnya.

Ia menambahkan,”Adapun ciri-ciri korban perundungan seperti sering cemas, sering menyendiri, tidak percaya diri, ataupun memiliki luka fisik/memar di tubuhnya. Jika melihat tanda-tanda seperti itu, lakukan pendekatan dengan korban untuk mengetahui detail perundungan lebih lanjut. Setelah itu, beri ia dukungan agar bisa bangkit melawan perundungan yang dialami,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Ibu. Nurbaiti, Sp.d pada kesempatan tersebut mengatakan,”Alhamdulillah, kami atas nama SD N 02 Palapa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Pasar Minggu, atas inisiasi deklarasi anti bullying ini. Karena maraknya perundungan yang berakhir damai dan kurangnya mempertimbangkan efek psikologis korban, maka satuan pendidikan harus bisa membuat kebijakan, aturan, dan juga sanksi yang tegas terkait aksi perundungan yang ada di lingkungan sekolah,” ujar Nurbaiti.

ia menambahkan,”Sangat positif atas kegiatan anti bullying ini. Salah satunya adalah dengan menetapkan mekanisme penanganan kasus yang tepat di sekolah. Selain itu, satuan pendidikan juga wajib tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perundungan. Hal ini guna membuat calon-calon pelaku perundungan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan pengecut tersebut. Selain itu, kita juga harus memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus. Ketika ada perundungan terjadi sekolah seringkali terlambat mengetahui atau merespon. Karena itu, satuan pendidikan perlu memiliki sistem mekanisme pelaporan kasus perundungan yang ada di lingkungannya. Kemudian pembentukan mekanisme dan standar operasional untuk jalur komunikasi pelaporan yang aman dan sensitif adalah salah satu cara agar kasus perundungan bisa lebih terungkap. Tak jarang korban ataupun warga sekolah lainnya enggan untuk melapor karena takut menjadi sasaran perundungan selanjutnya,” tambahnya.

Dengan kegiatan deklarasi anti bullying ini, Polsek Pasar Minggu mengharapkan agar satuan pendidikan bisa memulai program sekolah yang menyebarkan pesan dan perilaku kebaikan untuk membangun norma yang menentang perundungan. Program-program tersebut dapat dimasukkan ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler.

Sehingga contoh kegiatan deklarasi anti bullying perundungan Polsek Pasar Minggu ini menjadikan motivasi bagi sekolah-sekolah, dan untuk menjadikan daya tarik bisa ditampilkan pentas seni, penandatanganan deklarasi anti perundungan oleh seluruh warga sekolah, ataupun ide-ide kreatif lainnya.

Cara sekolah mencegah bullying tentunya akan sukses dan berhasil apabila seluruh ekosistem sekolah turut mendukung. Selain itu, lingkungan terdekat warga sekolah juga berperan penting dengan menanamkan nilai-nilai positif dalam bermasyarakat. (*Ry@nAF/Red)