Ceramah Penegakan Hukum di Universitas Mathlaul Anwar, Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi : Seorang Jaksa Harus Bijak

0
60
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Politik, Dr Masyhudi SH MH /Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK

“Seorang Jaksa harus bijaksana dalam menilai apakah suatu perbuatan pidana yg viral layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ),”

Serang | Banten | Lapan6Online :Penegakan hukum yang kini tengah digaungkan oleh aparat penegak hukum adalah penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Penegakan hukum yang mementingkan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan kemanfaatan.

Demikian disampaikan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Politik, Dr Masyhudi SH MH yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin saat tampil sebagai narasumber pada seminar hukum di Universitas Mathla’ul Anwar Serang di Banten, pada Sabtu (30/12/12).

Menurut Masyhudi, seorang Jaksa harus bijaksana dalam menilai apakah suatu perbuatan pidana yang viral layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Yakni penghentian penuntutan perkara secara damai di luar pengadilan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan DIY tersebut.

Masyhudi menuturkan, dalam penegakan hukum, jaksa tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, namun juga harus dibuat untuk melayani masyarakat atau harapan masyarakat.

Pada seminar itu, Masyhudi juga mengungkapkan tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan di tengah gempuran media sosial.

Di indonesia, jelas Masyhudi, Jaksa memiliki peran dalam penegakan hukum. Peran yang dimaksudkan adalah jaksa memiliki tugas fungsi kewajiban dan serta kewenangan dari sebelum dimulainya persidangan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim.

Sedangkan media sosial merupakan salah satu hal yang diandalkan di era digital ini, dimana era digital adalah zaman yang memberikan penyediaan ruang maupun pembaca yg sadar untuk masyarakat agar bisa turut andil di dalam berpendapat.

Terkait hal itu, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai keterlibatan aktif dan sukarela dari individu atau kelompok masyarakat dalam kegiatan atau proses yang berkaitan dengan kepentingan umum. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)