Cermin Buruk Peradilan Korupsi, Ketika Kejagung Bongkar Penyelewengan PT Timah Hakim Vonis Ringan

0
1
Dr Firdaus Dewilmar SH MH/Foto : Ist.

HUKUM

“Sehingga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk ketahanan energi dan hilirisasi serta industri produk timah dan turunannya menjadi pemacu tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja dapat terwujud dalam kawasan strategi nasional di propinsi Babel dan Kepri,”

Jakarta | Lapan6Online : Tuntasnya penanganan proses hukum perkara korupsi pengadaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di provinsi Bangka Belitung tahun 2015:s/d 2022, menjadi catatan tersendiri di penghujung akhir tahun 2024.

Kehebohan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun, sudah mendekati titik kulminasinya dalam penanganan tim pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para terdakwanya Harvey Moeis dkk sudah dijatah vonis oleh pengadilan, namun putusannya mengusik rasa keadilan masyarakat, sehingga Kejagung pun mengajukan Banding atas putusan tersebut.

Terlepas dari proses itu, seharusnya PT Timah menjadikan penanganan korupsi timah sekarang ini sebagai momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola bisnis proses pertambangan timah dari hulu ke hilir.

“Bahkan sampai ke bursa penjualan timah,” ujar Dr Firdaus Dewilmar SH MH, CGCAE, pengamat tata kelola pertambangan timah, dalam percakapannya dengan koranpagionlie.com, di Jakarta, pada Sabtu (28/12/2024).

Hal ini, kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, supaya tidak terjadi lagi korupsi dalam pertambamgan timah/ilegal mining timah.

“Sehingga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk ketahanan energi dan hilirisasi serta industri produk timah dan turunannya menjadi pemacu tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja dapat terwujud dalam kawasan strategi nasional di propinsi Babel dan Kepri,” tutur Firdaus Dewilmar yang juga tenaga ahli bidang hukum PT Timah.

Hal senada juga diungkapkan Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), yang mendorong PT Timah bergerak cepat melakukan perbaikan manajemen.

Mukhsin menyatakan, terbongkarnya kejahatan pertambangan timah dari penegakan hukum yang dilakukan secara serius oleh Kejaksaan Agung di areal kawasan PT.Timah yang berlangsung cukup lama merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut Mukhsin Nasir adalah sebuah keberhasilan langkah hukum yang positif, sebab kejahatan pertambangan timah seolah selama ini tidak tersentuh dari aparat penegak hukum Direktorat Dirjen Gakkum KLHK sebagai penyidik khusus di bidang kejahatan tindak pidana kehutanan.

Kehadiran penegakan hukum lembaga Kejaksaan terhadap kejahatan pertambangan, sebagai cermin mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Dirjen Gakkum KLHK agar tidak terkesan tidur melihat segala persoalan kejahatan hukum di wilayah kawasan hutan.

“Ini sebuah kelemahan Dirjen Gakkum KLHK dalam pengawasan dan penindakan segala kejahatan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh pebisnis perhutanan, khususnya pertambangan.

Maka terobosan hukum yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan sebagai momentum semua pihak untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan hukum pertambangan. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)