Cewek Jadi Otak Pelaku Penembakan Boss Ekspedisi di Kelapa Gading, 12 TSK Ditangkap

0
239
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pada Konfrensi Pers di Polda Metro Jaya, pada Senin (24/08/2020) kemarin/Foto : Ist.
“NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta,”

JAKARTA | Lapan6Online : Kasus penembakan terhadap Sugianto (51), pengusaha ekspedisi perkapalan PT Dwi Putra Tirtajaya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terungkap. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka (TSK) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

Otak penembakan yang menewaskan Boss ekspedisi tak lain adalah karyawati korban bagian administrasi keuangan bernama Nur Luthifiah (NL). Waanita ini sakit hati karena sering dipaksa diajak berhubungan intim. Namun yang membuat NL gelap mata dan dendam karena ia akan dilaporkam ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang pajak perusahaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, para tersangka merupakan kelompok sindikat pembunuhan dengan berbagai peran, sehingga telah terencana sebelumnya.

Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34), wanita yang merupakan karyawan korban. NL diketahui merupakan karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban yang sudah bekerja di perusahaan korban sejak 2012.

“Bisa dikatakan kelompok atau sindikat pembunuhan dengan berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, ada yang mencari senjata api, kemudian ada sebagai joki, eksekutor, dan ada juga yang membawa senjata api. Jadi, masing-masing punya peran dalam kasus penembakan ini,” ujar Nana pada Konfrensi Pers di Polda Metro Jaya, pada Senin (24/08/2020) kemarin.

Nana menyatakan, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara berhasil membekuk para pelaku. Dari 12 (TSK) itu, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 di Cibubur, dan 2 di Surabaya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan juga profesionalisme, kesabaran, dan ketelitian analisa evaluasi yang dilakukan setiap hari. Berjalan kurun waktu sekitar 8 hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap tanggal 21 Agustus 2020,” ungkapnya.

Dikatakan, peristiwa penembakan di Kelapa Gading Kamis lalu terjadi pada sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku penembakan meletuskan lima tembakan pada korban yang dilakukan seseorang, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motifnya ada dua. Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korbab. Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke Polisi,” papar Nana di Mapolda Metro Jaya.

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM, suami sirinya.

“NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta,” kata Nana.

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudia R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di daerah Lampung.

Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di 5 lokasi sebanyak 5 kali.

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.

Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL ke rumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta,” kata kapolda.

Pada tanggal 9 Agustus 2020, lanjut Nana, tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

Sedang dalam rencana tersebut NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban,” ujar Nana.

Pada perencaan awal, korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus. Dan setelah masuk mobil, korban akan dicekik menggunakan tali. Namun pada saat dihubungi, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

“Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat,” jelas Nana.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis (13/08/2020) oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan. Dan rencana itu berjalan baik, dimana eksekutor menembak korban lima kali dan mengenai kepala dan punggung korban.

Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini masing-masing NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam erencanaan pembunuhan, serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Dalam kasusn ini para tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Tbn/rri/kop/MasTe/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini