“Prinsipnya, kita hanya tunduk dan patuh terhadap keputusan MK, karena semua gugatan yang diajukan sudah menjadi kewenagan MK untuk memeriksa,”
Lapan6OnlineMalut | Halbar : Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK,red) RI, menerima Permohonan Hasil Perselisihan (PHP,red) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI).
PHP yang diterima oleh MK nomor : 108/PAN.MK/ARPK/01/2021, diperintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk menyiapkan bukti dalam menghadapi sidang di MK tanggal 26 mendatang.
“Kita hanya mengikuti semua ketentuan dari MK, karena saat ini sudah menjadi kewenangan MK dalam memutuskan semua perkara yang diajukan,”ungkap Ketua Tim Pemenang Paslon DAMAI, Charles Richard kepada wartawan, pada Senin (18/01/2021) kemarin.
Ketua DPRD Halbar ini menambahkan, pihaknya tidak terlalu mencampuri urusan MK, karena laporan yang gugatan yang telah disampaikan tim hukum paslon DAMAI itu, sudah menjadi ranah MK, sehingga biarkan MK bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, kita hanya tunduk dan patuh terhadap keputusan MK, karena semua gugatan yang diajukan sudah menjadi kewenagan MK untuk memeriksa,” jelasnya.
Sementara koordinator tim hukum paslon DAMAI, Junaidi SH mengaku, tim hukum paslon DAMAI saat ini masih menunggu jadwal sidang dari MK, sehingga belum bisa menyampaikan secara terbuka soal proses sidang nanti.
“Prinsipnya kita tetap siap, jika MK memutuskan kapan pelaksanaan sidang,”pungkasnya. (Yos-red)