“Banyak usaha yang dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan menjaga kebersihan, membiasakan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, memberi jarak ketika melakukan interaksi social (physical distancing),”
Oleh : Nisa Rahmi Fadhilah, S.Pd
Jakarta | Lapan6Online : Sudah memasuki minggu ke-3, saat ini Indonesia mengalami pandemi covid-19. Sejak presiden RI mengatakan Indonesia darurat Corona, seluruh lapisan masyarakat mulai bahu membahu untuk melawan pandemi ini.
Banyak usaha yang dilakukan oleh masyarakat yaitu dengan menjaga kebersihan, membiasakan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, memberi jarak ketika melakukan interaksi social (physical distancing).
Selain masyarakat umum, artis dan selebgram pun berkontribusi dalam melawan pandemi covid-19 dengan memberikan sumbangan kepada rumahsakit yang membutuhkan APD, dan berlomba-lomba membuka donasi agar masyarakat ikut serta memberikan sebagian hartanya untuk menyumbang APD.
Hingga saat ini yang sedang menjadi sorotan masyarakat, pada tanggal 30 Maret 2020 Gubernur Jawa Barat mengumumkan di postingan instagramnya bahwa untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan virus covid-19 maka gaji/ tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan kedepan dengan adil dan proporsional.
Selain itu beliau sedang meyiapkan program “Two in One” yaitu 1 keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Namun belum ada nominal dan mekanisme pemotongan gaji/ tunjangan yang diumumkan ke publik.
Wacana tersebut ditanggapi oleh Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti mengatakan kebijakan ini berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN.
Sebagaimana dikutip cnni, dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, kata beliau mengatakan bahwa kebijakan ini tidak menggunakan landasan hukum yang jelas.
Dilansir dari jpnn.com menurut anggota komisi IV DPRD jabar bahwa untuk menanggulangi pandemic covid-19 sudah dialokasikan sebesar Rp. 5 Triliun bahkan pada tahap lanjutan disiapkan 13 Triliun. Wakil ketua Fraksi Partai Gerindra mengatakan, “Sumber dana yang digeser peruntukannya dari APBD pun belum dibahas. Saya kira kalau masih kurang juga (dana untuk menanggulangi Covid-19), jangan lantas asal potonggaji PNS,” sesal Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut. Beliau menambahkan, idealnya memang pemotongan gaji PNS harus dikaji secara matang. Secara sederhana lihat dulu dan tanya PNS yang bersangkutan. (jpnn.com)
Dalam padangan Islam, Negara memiliki tanggung jawab penuh atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Ini yang seharusnya menjadi pijakan bahwa pemerintah harus berpijak mengambil kebijakan dan keputusan yang bersumber dari Islam.
Selain itu, didalam Islam kesehatan, pendidikan, pangan, keamanan merupakan tanggung jawab penuh seorang kepala Negara. Maka menghadapi pandemi covid-19.
Kepala Negara harus memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelesaikannya. Jadi tidak perlu memotong gaji rakyat, serta membebankan tanggung jawab Negara kepada rakyat. Ini bisa dan mungkin saja dapat terwujud ketika pemerintah mengadopsi nilai nilai islam secara proporsional dan universal. Wallahu’alam bi Shawwab. GF/RIN/Lapan6 Group
*Penulis adalah Member Akademi Menulis Kreatif