OPINI | HUKUM
“Masyarakat agar membeli dan memasang kunci gembok kuning pada lingkar motor karena menurut beliau gembok kuning ini sulit dilinggis oleh pelaku sebab membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses pemotongannya,”
Oleh : Suci Syahfitry
AKSI nekat para pencuri sepeda motor di kawasan Kota Medan makin memanas, bayangkan saja salah satu pelaku curanmor yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Kota Medan mengaku setiap harinya mampu mencuri 10 hingga 15 motor.
Aksi nekat para pencuri motor ini tidak hanya dilakukan saat malam hari saja namun disiang bolong pun mereka kerap melaksanakan aksinya. Ketika para pemotor sedang memarkirkan sepeda motor di depan tempat kerja ataupun ruang parkir umum.
Aksi curanmor ini beragam ada yang menggunakan kunci ganda untuk membuka kunci aktif motor, adapula yang menggunakan linggis untuk memotong gembok motor hingga melakukan kekerasan fisik kerap dilakukan mereka demi melancarkan aksinya.
Melihat fenomena ini, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun menghimbau kepada masyarakat agar membeli dan memasang kunci gembok kuning pada lingkar motor karena menurut beliau gembok kuning ini sulit dilinggis oleh pelaku sebab membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses pemotongannya sehingga ketika curanmor beraksi, para pemotor atau warga sekitar yang melihat dapat menghentikan aksi pencurian ini.
Himbauan ini ramai direspon oleh netizen di sosial media khususnya di instagram @Medantalk, saran ini dianggap tidak berbobot sebab seharusnya aparat kepolisian lebih melakukan pengamanan ekstra di setiap ruas jalan Kota Medan dan juga memberikan efek jera kepada para pelaku curanmor.
Netizen menganggap mungkin saja selama ini hukuman bagi pelaku curanmor kurang berat sehingga para pencuri tersebut melakukan pencurian lagi secara terus menerus bersama kelompok anggota pencuri yang lain.
Pandangan Islam Terhadap Kasus Pencurian
Mencuri hak orang lain merupakan salah satu perkara yang tidak dibenarkan dalam Islam, apalagi mencuri disertai dengan membunuh orang lain agar barang tersebut bisa didapatkan, hal ini justru hukumannya lebih berat lagi.
Islam memandang bahwa kasus pencurian haruslah dihukum dengan hukuman yang adil dan memberi efek jera yakni dasar hukum pencurian dalam hukum pidana Islam diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 38: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt.”
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukuman potong tangan ini berlaku jika pelaku mencuri minimal 1/4 dinar atau setara degan 1.6 gram emas sekitar 1 jutaan rupiah. Jika kita melihat pelaku pencuri motor, motor biasanya dihargai 10 jutaan keatas oleh sebab itu layak jika para pencuri motor ini diberi hukuman potong tangan agar memberi efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara umum.
Selain hukuman yang sesuai, Islam juga melakukan dan memberikan pembinaan terhadap manusia agar kita memiliki sikap yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam sehingga kita sadar bahwa prilaku mencuri merupakan perilaku yang dimurkai oleh Allah SWT.
Peran negara dalam sistem islam juga sangat berpengaruh, dimana negara menjamin keamanan bagi warganya dengan menerapkan sistem keamanan yang kuat , sanksi hukum tegas dan periayaan sehingga meminimalisir terjadinya kasus pencurian dan kasus hukum lainnya. Walllahua’lam Bisshawab. (**)
*Penulis Adalah Ibu Rumah Tangga