“Kejari Serang menerima rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Uang ini dirampas untuk dikembalikan ke negara senilai Rp 40 miliar,”
Jakarta – Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjebloskan Christian Tanos, terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang untuk menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, Christian Tanos dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (05/02/2019).
Selain itu, Kejari Serang menerima rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Uang ini dirampas untuk dikembalikan ke negara senilai Rp 40 miliar.
Menurut Azhari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, modus operandi dalam perkara ini terdakwa bekerjasama dengan orang asing. “Dan itu DPO transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di bank sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang,” katanya.
Dari hasil persidangan, uang mencurigakan ini diterima atas perintah transfer dari Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka kepada terpidana Christian Tanos ke perusahaan bernama Sinar Kawaluyaan pada pertengah 2017. Tapi, karena rekening perusahana ini masalah, akhirnya batal.
Lalu, pada November 2017, Emeka meminta terdakwa membuat perusahaan dan rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional sebagai tempat penampungan uang. Lalu pada Januari 2018, uang dikirim senilai USD 3.321.000 atau Rp 43 miliar dari Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.
Uang mencurigakan ini kemudian disidik Kejaksaan. Para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana dan apakah terkait narkoba atau hasil kejahatan lain.
“Transfer dana tidak berkaitan dengan korupsi atau ilegal loging atau narkotika tapi mereka hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana ini diambil dari luar negeri dari Argentina,” kata Azhari.
Pengakuan para terdakwa, bahwa uang ini dikirim untuk membangun perusahaan atas seorang asing dari Argentina. Dari situ, uang akan ditarik untuk keperluan perusahaan.
“Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Mereka transfer dana tapi tidak berhak karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya tidak jelas dengan jumlah besar maka timbul pertanyaan,” paparnya. Syamsuri