Jakarta, Lapan6online.com : Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dianggap tidak memenuhi KUHAP, M. Ali Syaifudin SH MH dan Rahmat Sumantri SH dari Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, memohon Kepada Majelis Hakim majelis hakim Sarwono SH MH dan Didik Wuriyanto SH MH, agar membatalkan dakwaan Jaksa dan membebaskan kliennya, Romansyah dari semua dakwaan.
Permohonan itu dituangkan M. Ali Syarifudin dalam eksepsi Romansyah alias Apung bin Basri di PN Jakarta Utara, baru-baru ini.
Permohonan pembatalan dakwan itu menurut Rahmat Sumatri karena surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, dimana Nama : ROMANSYAH ALIAS APUNG BIN BASRI Tempat Iahir : Lampung Selatan Tanggal Iahir : 21 Juni 1975, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : lndonesia Alamat : Jl. Raya Tipar Cakung, Gg. Pancong, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing,Jakarta Utara. Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, dan Pendidikan terakhir: SMA.
Namun dalam dakwaan JPU dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-732 /JKT.UTR/12/2019 tidaklah benar, Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menguraikan identitas Terdakwa, yaitu tempat tanggal Iahir, alamat, dan pendidikan Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menguraikan identitas yang salah, yaitu ROMANSYAH ALIAS APUNG BIN BASRI, Tempat llahir : Rempanga, Umur/tanggal Iahir: 17 Agustus 1980, Tempat Tinggal/Alamat : Jl. DR. FL Thobing, KM 8, RT 008 RW 000, Desa Rempanga, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atau Kampung Tanah Merah Bawah, Jalan Perjuangan, RT 006/RW 010, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara.
”Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan, Menerima Nota Keberatan / Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Romansyah alias Apung bin Basri; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-732 /JKT.UTR/12/2019 dinyatakan batal demi hukum; Menyatakan perkara aquo tidak dilanjutkan; Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Romansyah alias Apung bin Basri; Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Sumantri seperti dilansir Radaronline.id.
Surat dakwaan Obscuur Libel (dakwaan kabur) :
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat syarat antara lain :
a. Syarat Formil Bahwa surat dakwaan haus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa, serta surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.
b. Syarat Mater Bahwa surat dakwaan harus memuat dan munyebutkan waktu, tempat, delik dilakukan, kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
“Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan formil.sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (1) huruf a,” tegas Rahmat Sumantri, SH.
Tanggapan eksepsi:
Sementara JPU Theodora Marpaung, SH dalam tanggapan eksepsinya mengakui bahwa dalam Surat Dakwaannya telah terjadi kesalahan pengetikan/penulisan terhadap beberapa identitas terdakwa sebagaimana dalam eksekusi kuasa hukum terdakwa, namun kesalahan itu telah diperbaiki (ditenvoi) setelah majelis hakim menanyakan indetitas terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan.
“Terhadap kesalahan pengetikan atau pun penulisan beberapa identitas terdakwa dalam surat dakwaan tersebut sudah dilakukan pembetulan atau Ialat atau renvoi ketika Hakim Ketua yang memeriksa perkara ini melakukan pengecekan identitas terdakwa sebelum Surat Dakwaan dibacakan. Dan pembetulan beberapa identitas terdakwa tersebut seketika itu juga dilakukan di persidangan dan pembetulan beberapa identitas terdakwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang didengar oleh Penasehat Hukum Terdakwa (Posbakum) maupun pengunjung sidang sehingga hal tersebut tidaklah menjadikan Surat Dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa menjadi dapat dibatalkan,” ujar Theodora Marpaung dalam tanggapan eksepsi itu.
Sementara Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara Satria Irawan, SH, MH ketika diminta tanggapannya beberapa waktu yang lalu terhadap dakwaan jaksa Theodora Marpaung itu mengatakan, tidak apa-apa asalkan dilakukan perbaikan, namun ketika ditanya keprofesionalan seorang jaksa dan tanggung jawab nya dalam membuat surat dakwaan, dia tidak menanggapi.
Menanggapi jawaban jaksa itu Sumantri mengatakan, bahwa tanggapan itu sah-sah saja, hak dia membela diri.
“JPU sudah terlebih dahulu mebagikan surat dakwaan itu kepada terdakwa sebelum persidangan sehingga terdakwa tahu kalau telah terjadi kesalahan indetitas yang tercantum dalam surat dakwaan. Kita lihat saja putusan sela,” ucap Rahmat Sumantri.
(*/Redhuge/Lapan6online.com)