Dalam Dua Pekan, Polres Karawang Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkotika

0
10
Kasat Narkoba pada Polres Karawang, Arief Zaenal Abidin saat memberikan keterangan Pers nya.
“Pengungkapan 15 kasus dan penangkapan 17 tersangka tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran satuan narkoba dan timsus Sanggabuana Polres Karawang dalam dua pekan terakhir,”

Karawang | JABAR | Lapan6Online : Polres Karawang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam dua pekan di wilayah hukum Polres Karawang.

Dari pengungkapan tersebut Polres Karawang berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 5,477 kilogram ganja, 66,19 gram sabu, 100 butir pil psikotropika, 3.802 butir pil okt.

Kasat Narkoba pada Polres Karawang, Arief Zaenal Abidin mengatakan, pengungkapan 15 kasus dan penangkapan 17 tersangka tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran satuan narkoba dan timsus Sanggabuana Polres Karawang dalam dua pekan terakhir.

Dari 17 tersangka tersebut, 1 diantaranya harus menerima hadiah timah panas dari petugas karena mencoba melawan saat penangkapan,”ungkapnya.

“1 orang tersangka saat diamankan di wilayah Jatisari harus kita beri timah panas karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan,” kata Arief, pada Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran. Dan adapun pasal yang disangkakan kepada 17 tersangka tersebut yakni, Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Sedangkan untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*Kop/Erwin Sudarto/MasTe/Lpn6)