“Niat terdakwa untuk tidak membayar transaksi 5A JB walaupun terdakwa mempunyai uang setelah diagunkan 5 AJB tersebut ke bank”
Jakarta – Lapan6Online : Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 09/01/19 dengan agenda sidang keterangan saksi pelapor Ketua Dewan pembina yayasan universitas 17Agustus jakarta Rudyono Darsono.
Dalam fakta persidangan klaim Terdakwa di patahkan Semua oleh saksi pelapor terkait bukti transfer yang merupakan transfer pribadi, Dalam kesaksian saksi pelapor Rudyono Darsono tidak ada satupun yang terbukti bahwa semua bukti transaksi yang digunakan oleh Terdakwa terkait dengan transaksi 5 AJB, bahkan dengan tegas dikatakan oleh penasehat hukum Terdakwa adalah semua transaksi adalah ditransfer ke rekening pribadi Rudyono Darsono, bukan ke rekening Yayasan. Bahkan saksi pelapor Rudyono Darsono turut membenarkan bahwa transaksi tersebut ke rekening pribadi dengan diperlihatkan bukti hutang-hutang pribadi Terdakwa terhadap saksi Rudyono Darsono dan pembayaran lain diluar transaksi 5 AJB tersebut.
Sangat terlihat oleh Majelis Hakim dan semua pengunjung yang menyaksikan serta dicatat oleh Panitera Bobi bahwa Terdakwa ingin mencampur adukan semua transaksi pribadi yang seolah olah telah membayar transaksi terkait 5 AJB tersebut. Bahkan semua bukti transaksi pembayaran yang di klaim oleh Terdakwa untuk pembayaran tanah hanya dibuat tanda terima dan tulisan sepihak dari Terdakwa yang mana tidak sesuai dengan Akta No. 117 tahun 2006 dalam Pasal 1 butir h, apabila dilakukan pembayaran tanah harus ada tanda terima atau kwitansi yang dibuat tersendiri. Bahkan Jaksa Penuntut Umum Fedrick Adhar lah yang dapat membuktikan kwitansi atau tanda terima yang dibuat tersendiri.
Semakin Terang Bahwa Terdakwa Ingin Mencampuradukkan Semua transaksi yang ada seolah olah telah telah pernah ada pembayaran terkait transaksi 5AJB tersebut.
Terdakwa Tedja Widjaja mengakui akta 28 tahun 2011 tentang pernyataan yang dibuat Terdakwa bersama istri Pada pembahasan tentang akta 28 tahun 2011 terkait pernyataan yang dibuat Terdakwa bersama istri, pimpinan penasehat hukum Terdakwa menanyakan dan menuduh saksi pelapor Rudyono Darsono mengatakan bahwa 5 AJB tersebut belum sempurna, kemudian ditegaskan oleh saksi Rudyono Darsono.
“Justru kamu salah, yang nyatakan 5 AJB itu belum sempurna sesuai didalam akta No.28 tahun 2011 tersebut adalah si pembuat pernyataan, yaitu Terdakwa. Bukan Rudyono Darsono, jawab saksi dengan sangat tegas.”
Ketika Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim membenarkan keterangan saksi Rudyono Darsono terkait apakah didalam akta N0. 28 tahun 2011 tidak masuknya akta No.58 tahun 2009.
“Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa : Menurut Terdakwa apakah Akta No. 28 tahun 2011 mencantumkan akta No. 58 tahun 2009? Terdakwa menjawab: Tidak yang Mulia.
dilanjutkan dengan pertanyaan Majelis Hakim: berarti sama dong dengan keterangan saksi ini? Terdakwa menjawab dengan kebingungan : Benar yang Mulia.”
Hal tersebut Semakin meyakinkan bahwa tidak ada transaksi pembayaran terkait 5AJB yang dilakukan oleh terdakwa kepada yayasan Uta’45.
Keterangan Terdakwa berubah-ubah dalam BAP, Gelar Perkara, Konfrontasi dan di Persidangan, Pada pembahasan tentang Bank Garansi yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi Rudyono Darsono agar mau menandatangani 5 AJB tersebut walaupun belum ada pembayaran yang diakuinya pada BAP Terdakwa di penyidik yang mana pada tanggal 15 Mei 2018 bahwa Terdakwa mengakui pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 11 Okt 2017 “Pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) untuk pengurusan Bank Garansi yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi Rudyono Darsono, akan tetapi tidak diakuinya saat persidangan.
Padahal Rahayu sebagai kepala keuangan saat itu yang notabene adalah staff Terdakwa, mengakui dalam keterangan BAP tanggal 18 Okt 2017 pada poin 9 “Bahwa benar sekitar tanggal 5 Mei 2010 dikantor yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (diruang kerjanya Rudyono Darsono) saya menyerahkan uang tunai senilai Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) saya menyerahkan uang tunai Rp.16,000,000 (enam belas juta rupiah) kepada Rudyono Darsono atas perintah Terdakwa untuk biaya operasional dan administrasi penerbitan Bank Garansi untuk jaminan transaksi jual beli-tanah Yayasan Uta”45”.
Belum lagi pada konfrontir sudah dijelaskan bahwa bukti tanda terima dari saksi pelapor adalah hak dan kewajiban dari Terdakwa untuk menyimpan atau tidak menyimpan, tidak ada hubungannya dengan saksi pelapor.
Menunjukan keterangan terdakwa selalu berubah ubah disetiap pemeriksaan ataupun di persidangan.
Saksi beberkan zero pembayaran setelah aset dipecah dan dijual tanpa izin. Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum Fedrick Adhar memberikan pertanyaan kepada saksi Rudyono Darsono” Menurut saksi, setelah persidangan selama ini dan bukti-bukti transaksi yang dikeluarkan oleh pihak Terdakwa dan setelah 5 AJB tersebut diagunkan ke Bank serta tanah dijual tanpa izin, apakah Terdakwa pernah punya niat atau membayar kepada pihak Uta”45? Saksi menjawab: Tidak pernah, bahkan yang ada, saya diberikan akta No. 28 tahun 2011 tentang pernyataan dari Terdakwa dan istrinya. Saya tidak butuh surat pernyataan yang di Notariskan, saya butuh pembayaran, tegas saksi.
Niat terdakwa untuk tidak membayar transaksi 5A JB walaupun terdakwa mempunyai uang setelah diagunkan 5AJB tersebut ke bank, rangkaian demi rangkaian kebohongan Semakin nyata yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja kepada Uta “45dan penggelapan sertifikat dan Tanah.
(MasNur)