“Dalam persidangan Indra juga menerangkan uang nya masih belum di kembalikan Terdakwa Tedja Widjaja Hanya janji janji saja.”
Jakarta -Lapan6online: Sidang perkara penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 23/01/19 dengan agenda sidang keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut “Majelis Hakim menanyakan apakah benar saksi membeli 2 ruko? Saksi menjawab,Benar.
Majelis menanyakan kembali, Bisa dijelaskan?, Saksi menjawab, pada saat tahun 2011 istri Terdakwa Lindawati Lesmana berteman dengan istri saksi, menawarkan ruko lalu Kemudian dilakukan pertemuan dengan Terdakwa di suatu tempat di daerah sekitar kelapa gading jakarta utara.
Dalam pertemuan tersebut Tedja mengatakan sedang membangun perumahan di daerah Sunter Permai dan memberikan brosur perumahan tersebut dengan harga 1 unit ruko seharga Rp. 2,6 Milyar. komunikasi langsung dengan Terdakwa.Terdakwa juga mengakui bahwa ini milik Terdakwa.
Dengan berprasangka baik, saksi lalu membeli 2 unit ruko se-harga 5,2 Milyar dengan cara KPR melalui Bank Artha Graha dan sekarang telah lunas cicilan.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa cerita kepada saksi, kenapa ruko belum dibangun juga? Saksi menjawab, Terdakwa pernah bercerita kepada saksi terkait permasalahan yang ada, Lalu kembali Majelis Hakim menanyakan , Apa kesimpulan saksi atas cerita Terdakwa tadi? Saksi menjawab, intinya yang mulia, jika ijinnya benar dan Terdakwa benar, tentunya ijin membangun akan keluar. Tetapi jika Terdakwa tidak benar, maka ijin membangun tidak akan keluar,” tegas saksi Indra.
Dalam persidangan Indra juga menerangkan uang nya masih belum di kembalikan Terdakwa Tedja Widjaja Hanya janji janji saja. Pada saat saksi melakukan proses KPR di bank Artha Graha tahun 2011, pihak Bank Artha Graha memberitahukan kepada saksi bahwa sertifikat tanah ini sudah diagunkan.
Dengan di agunkanya 5 AJB Tersebut Dan mendapatkan uang banyak terdakwa terdakwa tidak mau mengembalikan uang saksi, dalam hal ini Terbukti bahwa terdakwa Tedja Widjaja tidak ada etikat baik.
Pada saat saksi belum mendapatkan ruko yang sudah dibeli dan dilunasi, saksi terus menagih dengan semua cara, akan tetapi yang dapat ditemui hanya anak buah Terdakwa, telp Terdakwa tidak diangkat dan tidak bisa dihubungi, Akhirnya pada tahun 2013, saksi tidak ada jalan lain selain menggugat Terdakwa untuk mencari keadilan. Setelah persidangan sampai menjelang putusan, Terdakwa mengajak damai dan persidangan tidak sampai selesai telah terjadi perdamaian itupun dananya belum di kembalikan juga, Kemudian pada tahun 2014 Terdakwa membuat akta perjanjian yang intinya akan mengembalikan.
Tetapi tidak ada batas waktu atau kapan Terdakwa mau mengembalikan dana saksi. Saksi hanya mendapatkan akta perjanjian. Kemudian saksi terus menagih dan menagih, akhirnya pada akhir 2017, Terdakwa mengembalikan dana Rp.4 Milyar dan membuat akta perdamaian. Sisanya Terdakwa katakan akan segera dikembalikan dengan tidak ada batas waktu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menanyakan, Setelah pada tahun 2011 dilakukan PPJB dan saksi mengetahui bahwa 5 AJB tersebut diagunkan, saksi melakukan penagihan-penagihan terus, saksi melakukan gugatan perdata pada tahun 2013, saksi dijanjikan perdamaian, saksi dijanjikan dengan dibuatnya akta perjanjian oleh terdakwa tahun 2014 dan terus menagih, akhirnya baru tahun 2017 setelah 6 tahun baru dikembalikan sebagian oleh Terdakwa. Saksi menjawab dengan tegas Benar sekali pak Jaksa.
Dalam hal ini sangat jelas terdakwa selalu meggiring perkara pidana ker ranah perkara perdata dengan menggunakan pola atau modus terdakwa membuat janji dan jani agar saksi tenang dan percaya.