Dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Kemungkinan Jerat Ali Ngabalin

0
79
Ali Mochtar Ngabalin/Foto: Net
“Bisa memberikan studi banding ke Amerika, ya mungkin ada kaitannya, dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding. Tapi kalau masalah aliran dana belum kita dalami sejauh itu,”

Jakarta | Lapan6Online : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, KPK menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya juga bakal menelisik pihak mana saja yang turut menikmati aliran uang haram Edhy Prabowo, termasuk Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Diketahui, Ali salah satu pihak yang turut serta dalam rombongan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat sebelum tertangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta.

“Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh, jelas itu kategorinya akan lain. Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana dari situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan,” katanya di Jakarta, pada Selasa (01/12/2020).

Dia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan segera memeriksa para saksi. Jika nantinya ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain, termasuk Ali Ngabalin, KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini dan menjerat pihak yang turut menikmati aliran suap ini.

“Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada ke situ atau tidak. Kalau dalam satu rombongan kan tidak pasti beliau sebagai penasehat atau apa,” ujarnya.

“Bisa memberikan studi banding ke Amerika, ya mungkin ada kaitannya, dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding. Tapi kalau masalah aliran dana belum kita dalami sejauh itu,” tambah Karyoto.

Ali Ngabalin sendiri sempat mengakui jika dirinya satu rombongan dengan Edhy Prabowo.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. mdk/Bem/Red

*Sumber : merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini