Dalam Persidangan, Ratna Sarumpaet Ngaku Sempat Diamuk Petinggi BPN

0
54
“Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan. Cerita Ratna disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media social,”

Jakarta – Lapan6Online : Ratna Sarumpaet terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks, mengaku sempat diamuk Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Dia marah saat Ratna mengakui kebohongannya.

Ratna bercerita dia menghubungi Nanik sebelum menggelar jumpa pers berkaitan dengan penganiayaan yang diakuinya hanya kebohongan. Mendengar hal itu, Nanik naik pitam kepada Ratna.

“Dia (Nanik) marah. Dia bilang ‘Mbak Ratna tahu enggak dampaknya seperti apa?’,” ucap Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (14/05/2019).

Mantan juru kampanye nasional BPN itu hanya bisa minta maaf kepada Nanik. Ia juga meminta maaf ke sejumlah pihak, terutama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pengarah BPN Amien Rais.

Ibunda dari Atiqah Hasiholan itu mengungkap dirinya berbohong dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Ia kemudian menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu V, Tebet, Jakarta, pada Rabu, (03/10/ 2018).

Ratna didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan. Cerita Ratna disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada ‘Setan’ di Sidang Ratna Sarumpaet
Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Setan turut diperdebatkan dalam persidangan tersebut.

Mulanya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono membahas apa yang dibicarkan terdakwa saat konferensi pers di kediamannya, pada tanggal 3 Oktober 2018 lalu.

Kala itu, Ratna mengaku mendapat bisikan dari setan untuk mengarang cerita bahwa wajahnya lebam karena dipukuli.

Daroe lalu bertanya identitas setan tersebut yang dimaksud. “Setan yang saudara sebutkan saat konpers, apakah memiliki identitas?” tanya Daroe.

Ratna menjelaskan, yang dimaksud setan adalah perbuatan bohongnya.

“Kebohongan yang saya lakukan itu untuk orang seperti saya enggak pernah bohong, itu perbuatan setan,” ucap Ratna.

Dakwaan Ratna
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).”

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian. Kop/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini