NEWS | HUKUM
“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, pada Jumat (22/11/2024).
Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa,”Kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan,” tegasnya.
Lebih lanjut KombesPol Petit Wijaya menjelaskan bahwa,“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.
“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” ujar Bowo.
Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa,”Para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu,” urainya.
Ia menambahkan bahwa,”Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,” tambahnya.
Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran.
Diakhir keterangannya ia mengatakan,“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah),” pungkas Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
Setelah konferensi Pers, DirReskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo mengatakan,”Ini kan tersangkanya ada 25 orang, sementara LP-nya ada 23, jadi dari 25 orang ini terdiri dari orang-orang yang ada di masing-masing LP, dan juga tidak semua LP sudah sampai pada prosesi, tapi masih ada beberapa masih kita cari tersangkanya,” terangnya.
“Jadi keterkaitan itu pasti Tripartisme, kemudian berkaitan dengan beberapa tersangka mungkin ada di luar negeri misalnya, ya beberapa juga tersangka orang Indonesia yang memang mereka adalah orang-orang yang sudah pernah kerja di Malaysia, kemudian kembali ke Indonesia, kemudian merekrut di Indonesia, caranya dia bisa juga menghubungi orang-orang yang yang di komunikasikan untuk merekrut juga, di wilayah-wilayah menjadi kantong-kantong pengambilan awal daripada pekerja itu sendiri, sehingga kalau kita istilahkan itu ada pekerja kemudian ada orang yang merekrut di tempat kantongnya,” imbuhnya.
“Kemudian ada juga perjalanan itu diatur oleh orang-orang yang mengatur, kemudian ada orang juga membantu pembuatan-pembuatan dokumen maupun orang-orang yang juga bekerja tanpa membawa dokumen, ada orang juga yang membawa orang-orang itu di dalam kegiatan perjalanan untuk sampai di perbatasan, sampai di bawah ke tempat tujuannya,” lanjutnya.
“Jadi orang-orang ini jelas dari sebuah rangkaian ini perannya masing-masing, demikian juga ada bosnya juga yang di Malaysia, yang pemesan awalnya yang menyuruh yang membiayai, nah tadi disampaikan ketika kita komunikasi setidak-tidaknya kita menemukan orang-orang yang pertama kali berada bersama-sama dengan para pekerja migran,” ujarnya.
“Biasanya kami pertemukan pertama adalah perekrut dalam konteks mohon maaf pembawa atau orang-orang yang menjemput atau orang-orang yang mengantar atau yang mendampingi tapi untuk rangkaian tadi memerlukan penyelidikan yang lebih panjang seperti itu ya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol bowo memaparkan bahwa,”Kasus-kasus di kita sebagian besa memang menjadi negara tujuan, tetapi ada sebuah dan juga di tempat kita yang sekarang orang-orang ini juga mengarah ke tempat lain, selain negara Malaysia, misalnya ada di Myanmar, Thailand ada perbatasan di situ yang sungainya ada di tengahnya itu merupakan daerah yang kita bilang kalau yang disampaikan itu wilayah merah,” tegasnya.
“Di daerah mereka sendiri itu bukan wilayah secure, tapi wilayah yang negaranya yang juga tidak bisa membuat secure area itu, untuk masuk ke sana sendiri mereka juga sudah mengatakan ini blacklist ke kita, untuk masuk pun kesusahan, dan untuk kasus itu juga sedang kita tangani, kita sudah komunikasi dengan kemenlu, Dan ini menjadi ranahnya Mabes Polri dengan ranahnya di HuBinter Mabes untuk kita komunikasikan, sehingga ketika nanti ada kebijakan negara untuk menyelamatkan orang-orang kita yang di sana,” ungkapnya.
“Dan juga yang dibilang skeaming, ada orang yang direkrut melewati perbatasan kita masuk ke negara orang, masuk ke beberapa negara lain, masuk ke Thailand, masuk ke Myanmar kemudian di sana menjadi pekerja online skeaming, ini bukan saja di Kalbar saja, tapi itu kita menyampaikan data ke kemenlu, ternyata Kemenlu punya data-data kan cuma Kalbar saja tetapi itu komprehensif juga di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Saat awak media bertanya kenapa mereka PMI masih tertarik pergi ke negara Malaysia untuk bekerja, Kombes Pol Bowo mengatakan,”1. Pasti keterkaitan dengan kebutuhan dasar ekonomi, kebutuhan dasar ekonomi ini berarti menjanjikan untuk bekerja di sana, dengan tingkat keuangan yang lebih baik daripada Indonesia, kesejahteraan ini bisa terjadi bisa juga tidak terjadi dengan konteks mengiming-imingi saja atau membuat sebuah janji yang ternyata palsu di sana,” terangnya dengan nada tegas.
“Jadi prosesnya ketika orang-orang sudah, bahasa kita tuh ayo kita berangkat tetapi tidak sesuai janji yang di sana ini yang jadi korban korban juga sampai di sana. Prosesnya seperti itu yang banyak yang terjadi , karena alasan ekonomi, kesehatan yang lebih tinggi yang dijanjikan tapi perlakuannya tidak menggunakan dokumen resmi, tidak pekerja migran yang memenuhi standar dan aturan, sehingga kita bisa memantau pekerja migran itu dengan baik di sana,” jelas Kombes Pol Bowo.
“Jadi ini kan kalau sudah sudah posisinya di luar Indonesia kemudian tidak terpantau sama kita udah ilegal keselamatannya juga kurang terjamin di sana,” ujarnya.
“Saksi hukum ya kalau kita lihat didalam penegakan hukum pasti kita memproses seluruh pelaku-pelaku ini dengan peran-peran nya mereka, apakah mereka berkarya tadi ada bahasa kita transporternya, apakah ada perekrutnya, apakah ada yang benar-benar mereka mengkomunikasikan dalam kontek mengatur seluruh sindikat yang ada, ini sesuai dengan aturan-aturan pasal-pasal ini akan sesuai juga dengan persangkaan pasal kemudian ancaman-ancaman yang ada dalam pasal itu, kalau kita bilang apakah sudah memberikan efek jerak pasti memberi efek jera k, tapi bagaimana orang melakukan kembali, itu juga bisa terjadi karena setiap orang kan akan berbeda nih memaknai kalau memang ada hal-hal yang dia yakini tetap akan melakukan lagi untuk berbuat dengan keuntungan-keuntungan yang memang mereka ingin mendapatkan dalam tindak pidana,” beber Kombes Pol Bowo.
Kemudian pada saat ditanya oleh awak media seperti apa penguatan oleh Polda Kalbar seperti jalur resmi dan jalur tidak resmi, ia mengatakan bahwa,”Ada dari BP3MI, dari kantor Imigrasi, kan juga kemarin kami juga komunikasi dengan pemprov nggak juga, kami ada rapat-rapat juga dengan dinas sosial, dinas tenaga kerja, Pemprov kami sepakat bahwa semuanya jadi perintah presiden yang harus kami tindaklanjuti, dan kami pasti didukung nih oleh stakeholder yang ada, kalau misalnya kami bisa menegaskan hukumnya dengan kontek kecukupan alat bukti untuk penegak hukum kami lakukan, tetapi ketika memang mereka dengan keinginan sendiri tidak ada juga yang mengajak, tapi karena kenalan yang sudah menunggu di sana dan perlu dipulangkan ada juga dari BP3MI dan dari dinas yang memungkinkan untuk nanti pembiayaannya dibiayai oleh negara, pasti juga dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Makanya kerjasama koordinasi dan kolaborasi di tempat ini harus memang kita kerja kan secara optimal ke depan,” tegas Kombes Pol Bowo DirReskrimum Polda Kalbar.
Dari BP3MI kami puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala Polda Kalimantan Barat sudah bisa mengungkap kasus lebih banyak, ya semoga di 2023 banyak juga kasus yang sudah ditangani tahun lalu 37 kasus , sekarang sudah masuk 24 semoga lebih giat lagi, ini dari bp3mi sudah berubah menjadi kementerian perlindungan migran Indonesia kami siap konsisten membantu pihak polri dengan rekan-rekan lainnya untuk membantu rekan-rekan kita yang akan bekerja di luar negeri secara legal terima kasih.
Sementara itu, ditempat yang sama Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, Kepala BP3MI Kalimantan Barat mengatakan bahwa,”Jadi jelas dan tegas intruksi Bapak Presiden Prabowo, Asta Cipta selama 100 hari program kerja dari Bapak presiden, kami sudah melakukan penolakan dari Januari hingga November 2024 itu sekitar 359 orang tenaga kerja yang kita tolak untuk diberangkatkan, tetapi kita akan selalu mewawancarai apabila hendak pergi ke luar negeri, kita akan memfilter supaya yang bersangkutan tujuannya jelas, dan tujuannya ke mana dan proses berapa hari di sana apabila tidak jelas maka petugas migrasi melakukan interview secara singkat yang bersangkutan tujuannya jelas apabila tidak jelas maka akan dipulangkan kembali,” jelas Kombes Pol Wawan Tri Kartika.
Hal senada juga disampaikan oleh Henri Darmawan Simatupang Kakanim kelas II Entikong bahwa,”Penyebabnya tujuannya dan tidak membawa uang saku untuk alasannya berlibur di kantongnya hanya 200 ringgit tidak cukup untuk berlibur,” pungkasnya. (*Saepul)
Simak Video Terkait :