HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Modus yang dijalankan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan sistem tempel. Narkotika yang sudah disiapkan maka akan diambil oleh pembeli di suatu tempat yang sudah dijanjikan,”
Lapan6OnlineJaBar | Karawang : Dahsyat, kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka pengedar dari 10 kasus yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan jaringan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP. Aldi Subartono melalui press release yang digelar di depan halaman Mapolres Karawang, pada Senin (6/6/2022).
Tim Satresnarkoba gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang, terbukti dalam kurun waktu sebulan Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Edi Nurdin Massa berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 11 orang.
“Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah jenis-jenis sabu-sabu seberat 562,25 gram,” kata Aldi.
Diketahui bahwa 11 tersangka tersebut, diantaranya AS alias Agus (39), IP alias Jimmy (41), S alias EE (31), K alias Kardam (40), W alias Pitut (49), NP alias Pebe (39), RJ alias Toki (25), W alias Doak (41), DS alias Dukun (32), MIR alias Jali (25), TB alias Bopeng (35).
Selanjutnya, Kapolres menyebutkan untuk para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun atau tuntutan seumur hidup, tegas Aldi.Sedangkan modus operandi yang digunakan pelaku, rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan pengedar, diketahui barang-barang haram tersebut didapat dari wilayah Jakarta.
“Kami akan tindak tegas semua pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Karawang,” tegasnya.
“Apabila ada yang menyalahgunakan narkotika, masyarakat dapat menghubungi Polres Karawang untuk bersama-sama memberantas narkotika di Kabupaten Karawang. Kami berharap agar masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*Abd.Azis/Sarah)
Simak Video Terkait dibawah ini :